Halsel, Serambi Timur– Pembangunan Masjid Raya di Desa Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, yang dikerjakan oleh kontraktor CV Tri Setya Novalia, diduga bermasalah setelah melebihi batas waktu 120 hari kalender berdasarkan kontrak kerja yang ditandatangani pada Juni 2023.
Pembangunan Masjid Raya Desa Panamboang ini didanai oleh Badan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Maluku Utara dengan anggaran sebesar Rp2.967.003.694 (2,96 miliar rupiah). Proyek tersebut dijadwalkan selesai dalam 120 hari kerja atau 4 bulan, terhitung sejak Juni hingga Oktober 2023. Namun hingga kini, proyek tersebut belum rampung.
Salah satu warga Desa Panamboang mengeluhkan lambatnya pengerjaan masjid ini. Selain itu, warga juga menyoroti ketiadaan papan informasi proyek di lokasi pembangunan.
“Sudah satu tahun, tapi pembangunan masjid ini belum mencapai 30%. Kami juga tidak melihat papan informasi di depan masjid, jadi kami tidak tahu ini bantuan dari instansi mana dan berapa nilainya,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Pantauan media ini pada 14 Juli 2024 menunjukkan bahwa proyek tersebut dikerjakan secara swadaya oleh masyarakat, dengan melibatkan puluhan anggota Polsek Bacan dan anggota Brimob Kompi 2 Batalyon C Polda Maluku Utara. Padahal, proyek ini telah dianggarkan sebesar Rp2,96 miliar.
“Kami heran, ini kan proyek besar dengan anggaran miliaran rupiah. Seharusnya bisa menggunakan peralatan seperti mobil pengecoran agar cepat selesai. Kenapa harus dikerjakan secara swadaya masyarakat? Lalu anggarannya ke mana?” ujar Kepala Desa Panamboang, Muhammad I. Hakim, saat diwawancarai.
Hingga berita ini diturunkan, pembangunan Masjid Darussalam Panamboang masih belum selesai, meskipun sudah satu tahun berlalu sejak proyek dimulai. Warga setempat meminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk segera memerintahkan pihak ketiga (kontraktor) mempercepat penyelesaian pembangunan tersebut.



















Tinggalkan Balasan