Menu

Mode Gelap

Daerah · 2 Des 2025 10:52 WIT ·

Praktisi Hukum Desak Kejati dan Polda Usut Tuntas Anggaran COVID-19 Maluku Utara


 M. Bahtiar Husni Perbesar

M. Bahtiar Husni

TERNATE, SerambiTimur  – Praktisi hukum Maluku Utara, Bahtiar Husni mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Maluku Utara, untuk bertindak tegas dan transparan dalam mengungkap dugaan penyimpangan anggaran COVID-19 yang bersumber dari APBD tahun 2019-2021. Desakan ini mencuat di tengah sorotan publik terhadap pengelolaan dana pandemi yang dianggap tidak akuntabel dan berpotensi merugikan negara.

 

Kejati Maluku Utara sendiri diketahui tengah mengusut kasus dugaan korupsi anggaran penanganan COVID-19 di Pemprov Malut senilai Rp 163 miliar. Sejumlah pejabat penting telah diperiksa, termasuk Salmin Janidi, yang saat itu menjabat sebagai Kaban Bappeda, Kepala Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Maluku Utara, serta mantan Kepala Bidang Akuntansi BPKAD, Fitriawati Ishak. Namun, Bahtiar menilai langkah ini belum cukup, karena hingga saat ini Dugaan kasus tersebut seakan tidak di lanjutkan.

“Kejati Malut terkesan lambat dan tidak mengusut akar masalah. Kami mendesak agar Kejati dan Polda Maluku Utara berkolaborasi untuk mempercepat proses penyelidikan dan penyidikn agar menyeret semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu,” tegas Bahtiar.

Bahtiar juga menyoroti keterkaitan anggaran COVID-19 dengan tunjangan DPRD, serta perlunya menelusuri aliran dana pinjaman Pemerintah Provinsi ke Badan Usaha Sarana Multi Infrastruktur (SMI) pada tahun 2021, dan anggaran multiyears tahun 2022-2023. Ia menduga ada indikasi penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi yang terstruktur.

“Jangan hanya fokus pada angka Rp 163 miliar. Telusuri semua aliran dana, termasuk yang masuk ke kantong-kantong pribadi. Jika terbukti ada anggota DPRD atau pejabat yang menerima suap, segera tetapkan sebagai tersangka dan proses hukum,” tandasnya.

Selain itu, Bahtiar juga meminta APH untuk mengusut tuntas bantuan dana COVID-19 dari sektor pertambangan. Ia mencurigai adanya konflik kepentingan dan potensi penyalahgunaan dana yang melibatkan oknum-oknum tertentu.

“APH harus bertindak independen dan tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun. Jangan biarkan kasus ini menguap begitu saja. Masyarakat Maluku Utara menuntut keadilan dan transparansi,” pungkas Bahtiar dengan nada tinggi.

Desakan keras ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi APH untuk membuktikan komitmennya dalam memberantas korupsi di Maluku Utara, serta memberikan efek jera bagi para pelaku yang mencoba memanfaatkan situasi pandemi untuk memperkaya diri sendiri.

Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari AGK ke Serly Tjoanda: Pejabat Terperiksa Tipikor Tetap Kuasai Jabatan Strategis

1 Juli 2026 - 10:58 WIT

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Ternate Hapus Denda PBB Selama Tiga Bulan

30 Juni 2026 - 22:01 WIT

GPM Kepung Kantor Antam, Desak Dirut Dicopot dan Anak Perusahaan di Haltim Dibekukan

30 Juni 2026 - 21:58 WIT

Aksi Jilid III di Kemenag RI, FAKI dan GPM Ultimatum Menteri Agama Copot Kakanwil Kemenag Maluku Utara

30 Juni 2026 - 21:55 WIT

Pemkot Ternate Matangkan RKPD 2027, Empat OPD Jadi Prioritas Pembenahan Kota dan Peningkatan PAD

29 Juni 2026 - 21:25 WIT

Mantan Bupati Pulau Taliabu Ditahan, Korupsi Proyek ISDA Rugikan Negara Rp8 Miliar

26 Juni 2026 - 21:41 WIT

Trending di Daerah