TERNATE, SerambiTimur – Polemik panjang terkait penonaktifan empat kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara kini memasuki fase penentuan akhir. Setelah sebelumnya muncul perbedaan penjelasan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Sekretaris Daerah, Inspektorat, hingga Wakil Gubernur, seluruh proses kini bermuara ke pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsudin A. Kadir, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap para pejabat yang dinonaktifkan telah dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam bentuk Surat Pertanggungjawaban Teknis (Pertek).
“Kita sudah kirimkan Perteknya ke BKN. Sekarang tinggal menunggu Pertek turun, setelah itu baru kita ambil keputusan. Ada beberapa permasalahan yang kami sampaikan, tapi soal bentuk hukuman dan apakah memenuhi syarat, itu akan segera kita tindaklanjuti setelah ada keputusan dari pusat,” ujar Samsudin saat ditemui usai kegiatan sosialisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk nelayan di Ternate.
Ia menegaskan, keputusan akhir sepenuhnya bergantung pada pertimbangan teknis BKN. Bahkan, menurutnya, hasil yang keluar bisa saja berbeda dari prediksi sebelumnya.
“Semua sudah kita susulkan ke BKN. Jadi bisa saja ada kejutan dalam keputusan akhirnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Nani Riani Pakaya, sebelumnya telah memberikan klarifikasi terkait dua pejabat eselon II yang paling disorot, yakni Saifuddin Juba dan Yudhitia Wahab.
Menurut Nani, proses pemeriksaan dan tindak lanjut terhadap keduanya telah dilaksanakan sesuai prosedur. Namun, kewenangan untuk menyatakan temuan selesai atau tidak bukan berada di tangan Inspektorat.
“Yang menyatakan selesai atau tidaknya temuan itu adalah BPK, bukan kami. Inspektorat hanya menjalankan rekomendasi sebaik-baiknya,” jelas Nani, Kamis (5/2).
Ia menambahkan, Inspektorat telah melakukan verifikasi menyeluruh dan memasukkan hasilnya ke dalam Sistem Informasi Penindakan Tindak Lanjut Temuan (SIPTL) milik BPK.
“Pak Yudhitia sudah ditindaklanjuti dengan baik, dan mantan Kadispora Saifuddin Juba juga sudah melakukan penyetoran pengembalian sesuai aturan,” ujarnya.
Dengan rampungnya proses administratif di daerah dan bola keputusan kini berada di tangan BKN, publik Maluku Utara tinggal menunggu keputusan final dari Jakarta terkait nasib empat kepala OPD tersebut.



















Tinggalkan Balasan