TERNATE, Serambitimur — Lembaga Pemerhati Kelola Sumber Daya Alam (PKSDA) secara resmi merilis hasil tinjauan yuridis serta investigasi lapangan terkait operasional pertambangan PT Smart Marsindo di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Rilis tersebut bertujuan meluruskan berbagai informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menyesatkan publik terkait investasi dan tata kelola sumber daya alam di daerah tersebut.
Koordinator PKSDA, Hamdan Halil, menyampaikan bahwa sebagai lembaga pemantau kebijakan publik dan aktivitas ekstraksi sumber daya alam, PKSDA berkewajiban menyajikan informasi berbasis data dan kajian hukum yang objektif.
Berdasarkan hasil penelusuran dokumen dan verifikasi lapangan, operasional PT Smart Marsindo dinilai telah memenuhi standar kepatuhan tinggi, baik dari aspek administratif maupun teknis.
Peran PKSDA dalam Pengawasan Tata Kelola SDA
Hamdan menjelaskan, PKSDA menempatkan diri sebagai mitra kritis pemerintah dan pelaku industri dengan pendekatan berbasis data. Tujuannya memastikan kegiatan pertambangan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga berjalan sesuai prinsip keberlanjutan.
“Dalam kasus PT Smart Marsindo, kami melakukan uji silang terhadap perizinan, kesesuaian tata ruang, serta dampak sosial. Hasilnya menunjukkan adanya keselarasan antara kebijakan negara dan aktivitas perusahaan. PKSDA hadir untuk meluruskan distorsi informasi yang berpotensi merusak iklim investasi,” ujar Hamdan.
Pulau Gebe Masuk Zona Produksi Pertambangan
Menanggapi isu penambangan di pulau kecil, Hamdan menegaskan bahwa Pulau Gebe secara hukum telah ditetapkan sebagai kawasan peruntukan pertambangan.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 serta draf revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Halmahera Tengah 2024–2044.
“Pulau Gebe memiliki karakteristik geologi yang kaya mineral logam. Karena itu, negara menetapkannya sebagai kawasan budidaya pertambangan nikel dan bagian dari dukungan hilirisasi. Pemanfaatan ruang ini sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Ia menilai narasi negatif yang hanya diarahkan kepada satu perusahaan bersifat tebang pilih, mengingat Pulau Gebe sejak lama merupakan kawasan produksi bagi sejumlah pelaku industri.
Status Clean and Clear dan Legal Opinion Kejaksaan
Dari aspek legalitas, PT Smart Marsindo disebut telah mengantongi status Clean and Clear (CnC). Status ini menunjukkan tidak adanya tumpang tindih wilayah, terpenuhinya kewajiban finansial, serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan.
“Pencantuman perusahaan dalam sistem MODI Kementerian ESDM merupakan proses konstitusional sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Seluruh tahapan verifikasi telah dilalui dan hasilnya dinyatakan bersih,” kata Hamdan.
Legalitas tersebut juga diperkuat dengan Legal Opinion dari Kejaksaan RI selaku Jaksa Pengacara Negara.
Klarifikasi Isu Keterlibatan Anggota DPR
PKSDA turut menyoroti isu dugaan keterlibatan anggota DPR RI dalam manajemen perusahaan. Hamdan menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 melarang anggota DPR merangkap jabatan tertentu di sektor negara, namun tidak melarang kepemilikan atau keterlibatan pada perusahaan swasta murni.
Meski demikian, ia mengapresiasi langkah etik anggota DPR terkait yang telah mengundurkan diri dari jajaran direksi sejak dilantik pada 2024.
Perusahaan juga telah memperbarui data ke Kementerian ESDM sebagai bentuk kepatuhan dan pencegahan konflik kepentingan.
Komitmen ESG dan Dampak Sosial
PKSDA juga mencatat penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) oleh perusahaan, termasuk kegiatan reklamasi berkelanjutan dengan penanaman lebih dari 4.000 pohon berbasis pelibatan masyarakat.
Selain itu, kehadiran perusahaan dinilai memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar melalui penyediaan berbagai fasilitas publik, antara lain ambulans, truk sampah, speed boat konektivitas, bus sekolah, pembangunan sarana pendidikan, serta bantuan perangkat belajar bagi siswa di wilayah lingkar tambang.
Verifikasi KPK
Menutup keterangannya, Hamdan menyinggung kehadiran manajemen PT Smart Marsindo sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Maret 2024. Berdasarkan pemantauan PKSDA, tidak ditemukan indikasi tindak pidana dalam operasional perusahaan.
“PKSDA mengajak masyarakat untuk lebih kritis dan berimbang dalam menyerap informasi. Selama investasi berjalan sesuai regulasi, hal itu perlu didukung demi pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat Maluku Utara,” pungkasnya.














Tinggalkan Balasan