TERNATE, SerambiTimur– Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ternate sedang membahas revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dalam revisi ini, salah satu kebijakan yang akan diambil adalah penghapusan galian C demi mendukung keberlanjutan lingkungan.
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, mengungkapkan bahwa proses revisi RTRW sudah melalui tahapan panjang sejak 2016, termasuk pembahasan bersama DPRD, forum diskusi (FGD), dan kajian akademis. “Substansi utama dari revisi ini adalah menyesuaikan kebutuhan pemanfaatan ruang yang telah berubah seiring waktu,” kata Rizal, Senin (16/12).
Penghapusan Galian C Dimulai 2025
Rizal menjelaskan, galian C berskala besar akan dihapus pada 2025 dan digantikan oleh pasir alternatif yang telah melalui kajian akademis. “Pasir pengganti ini memiliki kualitas di atas standar K3, sehingga lebih aman bagi lingkungan,” jelasnya. Sebelum penghapusan dilakukan, Pemkot akan mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat.
Dalam revisi RTRW ini, pemanfaatan ruang juga akan diatur lebih detail melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Wilayah reklamasi seperti Fitu, Gambesi, Sasa, Jambula, dan Kastela menjadi prioritas zonasi pembangunan dengan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Pembatasan Infrastruktur di Daerah Resapan
Pemkot juga akan membatasi pembangunan di daerah resapan air. Jalan produksi, misalnya, hanya boleh dibangun dengan lebar maksimal dua meter dan tanpa penggunaan aspal untuk mencegah kerusakan ekosistem.
“Pemanfaatan ruang harus konsisten. Jangan sampai pembangunan mengorbankan daerah resapan dan lingkungan sekitar,” tegas Rizal.
Penyelesaian RTRW Desember 2024
RTRW Kota Ternate terakhir kali diatur melalui Perda Nomor 2 Tahun 2012, dan kini revisi dilakukan untuk mendukung pembangunan hingga 2044. Rizal memastikan revisi RTRW ini akan selesai Desember 2024.
“Revisi ini menyesuaikan karakteristik dan kondisi setiap wilayah di delapan kecamatan. Setelah pembahasan selesai, RTRW akan diajukan ke kementerian untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan,” pungkas Rizal.
Catatan Penting untuk Masa Depan
Revisi RTRW diharapkan menjadi dasar hukum bagi kebijakan pemerintah daerah ke depan, termasuk yang terkait dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Pemkot Ternate berkomitmen untuk memprioritaskan keberlanjutan lingkungan tanpa mengorbankan pembangunan.














Tinggalkan Balasan