Menu

Mode Gelap

Haltim · 16 Apr 2025 11:39 WIT ·

Pemkab Haltim Terapkan MFA, ASN Wajib Verifikasi Ganda


 Sekretaris Daerah Haltim, Ricky Caherul Richfat Perbesar

Sekretaris Daerah Haltim, Ricky Caherul Richfat

Haltim, SerambiTimur – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur kembali membuat terobosan dalam sistem birokrasi dengan menerapkan sistem Multi-Factor Authentication (MFA) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini mulai berlaku sejak Rabu, 16 April 2025.

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan layanan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta memastikan kredensial setiap pengguna sistem terlindungi dengan baik.

“Terutama untuk mencegah akses oleh pihak yang tidak sah,” ujar Sekretaris Daerah Haltim, Ricky Caherul Richfat, Rabu (16/4/2025).

Dengan MFA, setiap ASN diwajibkan melakukan verifikasi identitas menggunakan lebih dari satu metode autentikasi saat login ke sistem kepegawaian.

Namun, bagi ASN yang mengalami kendala saat login—misalnya lupa email atau kata sandi—diharapkan segera melapor. “Silakan menyerahkan daftar nama, NIP, dan email aktif ke BKPSDA secara kolektif berdasarkan unit kerja,” imbau Ricky.

Ia juga mengingatkan, jika masih ada informasi yang kurang jelas, ASN dapat menghubungi penanggung jawab (PIC) di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

 

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kepala Desa Lingkar Tambang Bantah Tunggakan Pembayaran Lahan PT AJP

28 Februari 2026 - 16:21 WIT

Dinonaktifkan Karena Diperiksa, Akademisi Pertanyakan Kenapa Abubakar Tetap Bertahan

10 Januari 2026 - 15:54 WIT

Bupati Haltim Targetkan CKG 70 Persen, Puskesmas Berprestasi Dijanjikan Penghargaan

18 Desember 2025 - 20:18 WIT

Bupati Haltim Targetkan CKG 70 Persen, DWP Didorong Ambil Peran Strategis

16 Desember 2025 - 21:52 WIT

Pemkab Haltim Fokus Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur di 2026

16 Desember 2025 - 17:49 WIT

PT Smart Marsindo Giatkan Reklamasi, Tanam 4.000 Pohon di Lahan Bekas Tambang Nikel Pulau Gebe

6 Desember 2025 - 19:05 WIT

Trending di Daerah