Haltim, SerambiTimur — Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur bersama DPRD setempat segera menuntaskan pembahasan dua Peraturan Daerah (Perda) strategis: Perda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) dan Perda tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
Sekretaris Daerah Haltim, Ricky Chaerul Richfat, mengatakan kedua perda tersebut disusun untuk mensinergikan kepentingan investasi dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah lingkar tambang.
“Perda ini didorong untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah terdampak tambang dan Haltim secara keseluruhan,” ujar Ricky, Jumat (17/4/2025).
Ia menegaskan bahwa penyusunan kedua draft perda tersebut mengedepankan prinsip keadilan agar manfaat CSR dan PPM dari perusahaan tambang dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, dengan prioritas pada wilayah terdampak langsung eksploitasi tambang.
Ricky juga menyampaikan bahwa Bupati Ubaid Yakub telah meminta dirinya untuk mengawal percepatan penyelesaian perda ini secara khusus, di luar pembahasan RPJMD.
“Kami ingin perda ini menjadi dasar yang kuat bagi Pemda dalam menyusun program pembangunan yang terintegrasi dengan kegiatan CSR dan PPM perusahaan tambang di Haltim,” jelasnya.
Sebelumnya, Komisi III DPRD Haltim yang dipimpin Ashadi Tajuddin telah menggelar rapat kerja dengan sejumlah OPD, seperti BP4D, Bagian Hukum, Dinas PMD, dan dinas teknis lainnya untuk mempercepat finalisasi draft perda tersebut.














Tinggalkan Balasan