HALTIM, SerambiTimur – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) harus menyesuaikan anggaran setelah pemerintah pusat menerapkan efisiensi terhadap Dana Alokasi Khusus (DAK) reguler dan Dana Alokasi Umum (DAU). Pemangkasan anggaran ini mencapai Rp 71 miliar.
Bupati Haltim, Ubaid Yakub, menjelaskan bahwa efisiensi anggaran ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat. Dari total anggaran yang dikurangi, sebesar Rp 40 miliar akan dialihkan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.
“Total anggaran DAU dan DAK yang terkena efisiensi sebesar Rp 71 miliar. Itu adalah dana transfer dari pusat ke daerah,” ujar Ubaid, Kamis (27/3).
Ia menjelaskan bahwa efisiensi ini dilakukan terhadap kegiatan yang dinilai kurang produktif, seperti perjalanan dinas, rapat-rapat, dan belanja alat tulis kantor (ATK). Menurutnya, kebijakan ini bertujuan agar anggaran digunakan untuk hal yang lebih berdampak bagi masyarakat.
“Kami sedang melakukan penelusuran anggaran di setiap OPD agar bisa direposisi kembali ke program yang lebih produktif,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ubaid menyebutkan bahwa pemangkasan DAK reguler yang berasal langsung dari kementerian mencapai Rp 26 miliar lebih. Dana tersebut tidak dapat tergantikan, namun pihaknya mengarahkan efisiensi anggaran untuk pembangunan jalan dan jembatan.
“DAK reguler itu hak pusat, nilainya Rp 26 miliar. Tapi kami tetap mengalihkan anggaran dari kegiatan nonfisik menjadi fisik. Dari total Rp 71 miliar yang terpangkas, kami hanya mampu mengalokasikan Rp 40 miliar untuk infrastruktur jalan dan jembatan,” jelasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Haltim berupaya agar dampak efisiensi tidak menghambat program pembangunan di daerah. (*)














Tinggalkan Balasan