Serambitimur, Ternate – Praktisi hukum Maluku Utara, Agus Salim R. Tampilang, mengkritik sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang berkantor di Masjid Raya Halsel. Agus menilai tindakan ini tidak bisa dibenarkan karena masjid adalah tempat ibadah umat Muslim.
Agus menegaskan bahwa tidak seharusnya ada aktivitas perkantoran di masjid, terutama di masa pemilihan kepala daerah (Pilkada). “Rumah ibadah itu dilarang digunakan untuk aktivitas politik,” ujar Agus pada Senin, 1 Juli 2024. Ia menambahkan bahwa birokrasi sering dijadikan kendaraan politik oleh petahana dalam Pilkada.
Agus meminta Dewan Masjid Indonesia (DMI) perwakilan Maluku Utara dan Halmahera Selatan untuk memberikan teguran keras atau segera mengusir OPD yang berkantor di masjid. “Masjid adalah tempat ibadah, bukan kantor. Sangat lucu jika ada aktivitas perkantoran di situ,” katanya.
Agus juga mengkritik Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, yang dianggap gagal mengelola pemerintahan. “Bupati seharusnya mencari kantor atau menyewa rumah untuk aktivitas birokrasi, bukan menggunakan masjid,” tukasnya. Agus menduga bahwa Bupati lebih fokus menggunakan anggaran untuk sosialisasi politik daripada menyelesaikan masalah perkantoran.
Selain itu, Agus menyoroti bahwa masjid sebagai tempat ibadah memiliki aturan tertentu, seperti larangan masuk dengan alas kaki. “Bagaimana bisa ada aktivitas perkantoran di masjid dengan aturan seperti itu?” tanyanya.
Agus juga mendesak DMI Maluku Utara dan Halsel untuk mengeluarkan surat teguran keras kepada dinas yang berkantor di masjid. “Aktivitas beberapa dinas di masjid bisa dianggap melecehkan tempat ibadah,” tegasnya.
Agus menekankan bahwa secara hukum, tempat ibadah tidak boleh digunakan untuk aktivitas politik. “Birokrasi yang berkantor di masjid jelas melanggar undang-undang pemilihan,” pungkasnya.
Agus mendesak Bupati Halsel untuk mempertimbangkan aspek agama dan hukum dalam mengizinkan OPD berkantor di masjid. “Bupati seharusnya tahu fungsi masjid dan tidak membenarkan tindakan ini,” tambahnya. Jika memang ada kebutuhan birokrasi, Agus menyarankan agar dianggarkan dana untuk menyewa rumah warga sebagai kantor sementara.


















Tinggalkan Balasan