Menu

Mode Gelap

Halsel · 2 Jul 2024 13:36 WIT ·

OPD Halsel Berkantor di Masjid, Praktisi Hukum: Pemkab Halsel Lecehkan Masjid Raya


 Masjid Raya Halsel Perbesar

Masjid Raya Halsel

Serambitimur, Ternate – Praktisi hukum Maluku Utara, Agus Salim R. Tampilang, mengkritik sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang berkantor di Masjid Raya Halsel. Agus menilai tindakan ini tidak bisa dibenarkan karena masjid adalah tempat ibadah umat Muslim.

Agus menegaskan bahwa tidak seharusnya ada aktivitas perkantoran di masjid, terutama di masa pemilihan kepala daerah (Pilkada). “Rumah ibadah itu dilarang digunakan untuk aktivitas politik,” ujar Agus pada Senin, 1 Juli 2024. Ia menambahkan bahwa birokrasi sering dijadikan kendaraan politik oleh petahana dalam Pilkada.

Agus meminta Dewan Masjid Indonesia (DMI) perwakilan Maluku Utara dan Halmahera Selatan untuk memberikan teguran keras atau segera mengusir OPD yang berkantor di masjid. “Masjid adalah tempat ibadah, bukan kantor. Sangat lucu jika ada aktivitas perkantoran di situ,” katanya.

Agus juga mengkritik Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, yang dianggap gagal mengelola pemerintahan. “Bupati seharusnya mencari kantor atau menyewa rumah untuk aktivitas birokrasi, bukan menggunakan masjid,” tukasnya. Agus menduga bahwa Bupati lebih fokus menggunakan anggaran untuk sosialisasi politik daripada menyelesaikan masalah perkantoran.

Selain itu, Agus menyoroti bahwa masjid sebagai tempat ibadah memiliki aturan tertentu, seperti larangan masuk dengan alas kaki. “Bagaimana bisa ada aktivitas perkantoran di masjid dengan aturan seperti itu?” tanyanya.

Agus juga mendesak DMI Maluku Utara dan Halsel untuk mengeluarkan surat teguran keras kepada dinas yang berkantor di masjid. “Aktivitas beberapa dinas di masjid bisa dianggap melecehkan tempat ibadah,” tegasnya.

Agus menekankan bahwa secara hukum, tempat ibadah tidak boleh digunakan untuk aktivitas politik. “Birokrasi yang berkantor di masjid jelas melanggar undang-undang pemilihan,” pungkasnya.

Agus mendesak Bupati Halsel untuk mempertimbangkan aspek agama dan hukum dalam mengizinkan OPD berkantor di masjid. “Bupati seharusnya tahu fungsi masjid dan tidak membenarkan tindakan ini,” tambahnya. Jika memang ada kebutuhan birokrasi, Agus menyarankan agar dianggarkan dana untuk menyewa rumah warga sebagai kantor sementara.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

“ Sopik: Keadilan yang Hidup dari Tanah Adat, Bukan Sekadar Alternatif Hukum”

4 Mei 2026 - 02:02 WIT

Kejati Malut Didesak Segera Tetapkan Kadis PMD Halsel Sebagai Tersangka Kasus Dana Desa

15 April 2026 - 15:16 WIT

Dari Ruang Kelas ke Rumah Belajar: Upaya Harita Nickel Bangun Generasi Pulau Obi

3 April 2026 - 13:51 WIT

Program PELITA Angkatan Ke-5: Harita Nickel dan BPVP Ternate Siapkan Pemuda Kawasi Jadi Tenaga Terampil

16 Maret 2026 - 13:16 WIT

Berkah Ganda Ramadan di Soligi: Sembako Setengah Harga, Modal Usaha untuk Warga

21 Februari 2026 - 16:57 WIT

Dari Lahan 2 Hektare ke Pasar Tambang: Kolaborasi Tani–Industri di Obi

11 Februari 2026 - 18:31 WIT

Trending di Halsel