TERNATE, SerambiTimur- Polda Maluku Utara resmi menetapkan oknum anggota Brimob berinisial Bripka RAP sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Minggu (22/3/2026).
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Istanto Bram W, mengatakan penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional oleh Polsek Ternate Utara bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate sejak laporan diterima.
Menurutnya, peristiwa terjadi pada Minggu malam, 22 Maret 2026, di mana korban berinisial PW diduga mengalami kekerasan yang dilakukan oleh suaminya sendiri.
“Begitu menerima laporan, personel Polsek Ternate Utara bersama Satreskrim Polres Ternate langsung bergerak cepat melakukan langkah-langkah kepolisian, mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, hingga memastikan korban mendapatkan penanganan medis secara intensif,” ujar Wahyu, Rabu (25/3/2026).
Korban diketahui mengalami luka serius dan sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Chasan Boesoirie, Kota Ternate. Sementara itu, terduga pelaku langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkembangan penyidikan, penyidik Unit Reskrim Polsek Ternate Utara bersama Satreskrim Polres Ternate telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Bripka RAP sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang cukup. Ini merupakan bentuk ketegasan kami dalam menindak setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu, termasuk yang melibatkan oknum anggota Polri,” tegasnya.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya kekerasan terhadap anak korban. Untuk memperkuat proses penyidikan, telah dilakukan permintaan visum et repertum tambahan yang berpotensi mengarah pada penambahan pasal.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan ditempatkan di ruang khusus (patsus) setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara.
Polda Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Kami tidak mentolerir segala bentuk kekerasan, terlebih jika dilakukan oleh oknum anggota. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional,” pungkas Wahyu.














Tinggalkan Balasan