TERNATE, SerambiTimur- Menjelang perayaan Natal 2025, secercah harapan datang bagi ratusan warga binaan di Maluku Utara. Di balik tembok lembaga pemasyarakatan, momen keagamaan ini menjadi pengingat bahwa perubahan dan kesempatan kedua selalu terbuka bagi mereka yang bersungguh-sungguh menjalani pembinaan.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku Utara mengusulkan 161 narapidana dan anak binaan di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) untuk menerima Remisi Khusus Natal 2025.
Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku Utara, Said Mahdar, menjelaskan bahwa usulan remisi tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.03-1093, serta diberikan hanya kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.
“Remisi ini diberikan kepada mereka yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan,” ujar Said dalam keterangan tertulis, Kamis (18/12/2025).
Dari total 268 narapidana non-Muslim di Maluku Utara, sebanyak 154 narapidana dan 7 anak binaan diusulkan menerima remisi dengan besaran pengurangan masa pidana bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Said menegaskan, tidak ada warga binaan yang diusulkan menerima Remisi Khusus II atau langsung bebas pada Natal tahun ini. Menurutnya, kebijakan remisi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang menitikberatkan pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
“Ini adalah bentuk pemenuhan hak warga binaan sekaligus kehadiran negara dalam proses hukum yang berkeadilan dan humanis,” tutupnya.














Tinggalkan Balasan