Menu

Mode Gelap

Ternate · 12 Feb 2026 22:37 WIT ·

NasDem Dorong Tambahan Kursi DPRD di Halteng dan Haltim: Demi Keadilan Representasi dan Prinsip One Man One Vote


 Sekretaris DPW NasDem Maluku Utara, Abdurahim Odeyani Perbesar

Sekretaris DPW NasDem Maluku Utara, Abdurahim Odeyani

TERNATE, SerambiTimur — Dinamika kependudukan di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) dan Halmahera Timur (Haltim) kembali menjadi sorotan politik lokal. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Maluku Utara menilai, pertumbuhan jumlah penduduk di dua daerah itu sudah semestinya diikuti dengan penyesuaian alokasi kursi legislatif, baik di tingkat DPRD Kabupaten maupun DPRD Provinsi Maluku Utara, khususnya pada Daerah Pemilihan (Dapil) Tiga Maluku Utara.
Sikap itu disampaikan melalui Sekretaris DPW NasDem Maluku Utara, Abdurahim Odeyani, dalam ulasan yang menekankan pentingnya menjaga kualitas demokrasi dan prinsip kesetaraan suara dalam pemilihan umum.

Pemilu sebagai Wujud Kedaulatan Rakyat
Menurut Abdurahim, pemilihan umum bukan sekadar agenda lima tahunan, melainkan instrumen utama dalam sistem demokrasi untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD.
“Pemilu adalah perwujudan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, transparan, dan adil, guna membentuk pemerintahan demokratis sesuai prinsip Pancasila dan UUD 1945,” ujarnya.

Dalam perspektif yang lebih luas, politik dipahami sebagai aktivitas dalam sistem negara untuk menentukan tujuan-tujuan bernegara. Karena itu, pemilu menjadi instrumen krusial yang memungkinkan partisipasi rakyat secara langsung dalam menentukan arah kebijakan melalui wakil-wakil yang dipilihnya.
Bagi NasDem, hak memilih bukan hanya prosedur administratif, tetapi hak konstitusional yang menjadi fondasi kehidupan demokrasi di Indonesia.

Peran KPU dan Penataan Dapil
Dalam konteks penyelenggaraan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memegang peran sentral sebagai lembaga nasional, tetap, dan mandiri. KPU memiliki kewenangan penuh dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi.

Abdurahim merujuk pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa penyusunan dapil harus menjunjung asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta berlandaskan kepastian hukum.
Prinsip tersebut berpijak pada Pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur tujuh prinsip utama dalam penataan daerah pemilihan. Ketentuan ini berlaku untuk semua tingkatan pemilihan legislatif—DPR RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota—demi menjamin keterwakilan yang adil dan efektif bagi seluruh masyarakat.

Penataan dapil DPRD sendiri menggunakan data administratif dan kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri. Artinya, perubahan jumlah penduduk menjadi faktor objektif dalam menentukan proporsionalitas kursi.

Halteng dan Haltim Dinilai Layak Tambah Kursi
NasDem memandang, pertumbuhan penduduk yang signifikan di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur dalam beberapa tahun terakhir menjadi dasar rasional untuk melakukan evaluasi alokasi kursi.

“Seiring bertambahnya jumlah penduduk dari tahun ke tahun, wajar jika dilakukan penambahan alokasi kursi, baik di tingkat DPRD Kabupaten maupun DPRD Provinsi Maluku Utara pada Dapil Tiga,” tegas Abdurahim.

Penambahan kursi bukan semata kepentingan politik, tetapi bagian dari upaya menjaga proporsionalitas representasi. Jika jumlah penduduk meningkat tanpa diikuti penyesuaian kursi, maka potensi ketimpangan nilai suara antarwilayah dapat terjadi.

Menjaga Prinsip One Man One Vote
DPW NasDem menekankan bahwa prinsip utama dalam penyusunan dapil adalah one man one vote—satu orang, satu suara, satu nilai. Prinsip ini menegaskan asas kesetaraan, di mana setiap pemilih memiliki hak dan nilai suara yang sama, tanpa ada yang lebih atau kurang.

Dalam praktiknya, kesetaraan suara sangat dipengaruhi oleh rasio jumlah penduduk terhadap kursi legislatif. Ketika populasi bertambah signifikan, tetapi alokasi kursi tidak berubah, maka bobot suara warga berpotensi menjadi tidak seimbang dibanding daerah lain.

“Intinya, dalam penataan daerah pemilihan harus diterapkan asas kesetaraan. Setiap pemilih memiliki hak dan nilai suara yang sama,” ujar Abdurahim.

Demokrasi Substantif di Daerah
Bagi NasDem Maluku Utara, demokrasi tidak cukup dipahami sebagai prosedur pemungutan suara. Demokrasi harus menjamin keterwakilan yang adil dan proporsional, terutama di daerah-daerah yang mengalami dinamika pertumbuhan penduduk.

Dengan mengedepankan kerangka hukum yang jelas—mulai dari UUD 1945, UU Pemilu, hingga Peraturan KPU—usulan penambahan kursi di Halteng dan Haltim diposisikan sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi substantif.
Di tengah perubahan sosial dan demografis yang terus bergerak, penataan dapil dan alokasi kursi bukanlah isu teknis semata. Ia adalah cermin sejauh mana negara menjaga prinsip kesetaraan suara rakyat.

Bagi DPW NasDem Maluku Utara, memastikan proporsionalitas representasi bukan hanya soal angka kursi, tetapi tentang menjaga marwah demokrasi: bahwa setiap suara warga, di mana pun ia berada, memiliki nilai yang sama dalam menentukan masa depan daerah dan bangsa.

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Skandal Tunjangan DPRD Malut: Sekwan atau Anggota, Siapa Paling Bertanggung Jawab?

13 Februari 2026 - 21:58 WIT

Sagea–Kiya dan Ujian Keadilan Investasi di Maluku Utara

13 Februari 2026 - 13:29 WIT

Isu Pilih Kasih Menguat, Gubernur Didesak Copot Sekda dan Kadis Pendidikan

12 Februari 2026 - 23:53 WIT

Kakanwil Ditjenpas Malut Lantik Pejabat dan Ambil Sumpah PNS

12 Februari 2026 - 12:50 WIT

Jalan Panaburu dan Harapan yang Tertahan di Malifut

10 Februari 2026 - 22:51 WIT

OJK Malut: Dana Investasi Ilegal Masih Bisa Dipulihkan, Segera Lapor!

10 Februari 2026 - 21:59 WIT

Trending di Ternate