Menu

Mode Gelap

Halsel · 16 Feb 2025 11:00 WIT ·

Material Ilegal Diduga Dipakai untuk RS Pratama Makian, Warga Kehilangan Mata Pencarian


 Material Ilegal Diduga Dipakai untuk RS Pratama Makian, Warga Kehilangan Mata Pencarian Perbesar

TERNATE, SerambiTimur- Proyek pembangunan RS Pratama Makian di Halmahera Selatan kembali menuai sorotan. Kali ini, bukan hanya karena sempat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2023, tetapi juga karena diduga menggunakan material galian C ilegal.

Pembangunan rumah sakit ini dikerjakan oleh PT Bina Bangun Sakti (BBS) dengan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 44 miliar. Saat ini, proyek tersebut dilanjutkan menggunakan sisa dana transfer DAK sebesar Rp 18,86 miliar yang sudah masuk ke kas daerah. Namun, pelaksanaan proyek justru menimbulkan masalah baru.

Material Galian C Diduga Tanpa Izin

Material berupa batu fondasi, kerikil, dan pasir yang digunakan dalam proyek ini diduga berasal dari galian C ilegal. Tak hanya itu, aktivitas pengambilan material dengan alat berat excavator juga berdampak pada warga Desa Rabutdaiyo, Pulau Makian.

Pasalnya, lokasi galian tersebut merupakan area tambang manual yang selama ini menjadi sumber penghasilan puluhan warga. Mereka biasa menambang batu dan pasir untuk dijual dengan harga Rp 200 ribu per kubik kepada warga maupun proyek lain. Namun, sejak perusahaan masuk, aktivitas tambang warga dihentikan.

“Sebelum ada proyek ini, kami sudah menambang manual dan menjual pasir serta batu untuk kebutuhan hidup. Sekarang, mereka ambil sendiri pakai alat berat tanpa membeli dari kami,” kata Udin Sehasan, salah satu warga terdampak.

Ia menambahkan bahwa banyak warga, termasuk ibu-ibu, menggantungkan hidup dari hasil tambang manual. Kehilangan mata pencarian ini membuat ekonomi mereka semakin sulit.

Kades Akui Ada Setoran ke Desa

Kepala Desa Rabutdaiyo mengakui bahwa perusahaan tidak membeli material dari warga, melainkan mengambil langsung dengan alat berat. Namun, ia menyebut ada potensi pendapatan desa dari proyek ini, meski tidak mengetahui jumlahnya secara pasti.

“Perusahaan memang mengambil sendiri materialnya. Saya tidak tahu berapa yang mereka setor ke desa setiap bulan,” ujar Kades.

Saat ditanya soal izin galian C, Kades mengaku tidak mengetahui apakah perusahaan memiliki izin resmi atau tidak. Namun, ia mengaku telah memberikan rekomendasi dari desa untuk aktivitas penambangan tersebut.

Kapolsek: Harus Dikaji Ulang

Kapolsek Pulau Makian, IPDA Muhammad Baedawi, menegaskan bahwa penggunaan material ilegal dalam proyek pembangunan rumah sakit tidak bisa dibenarkan.

”Kalau materialnya tidak berizin, tentu ada aturan yang harus ditegakkan. Perlu koordinasi dengan kepala desa karena lokasinya berbatasan dengan dua desa,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat proyek pembangunan RS Pratama Makian sebelumnya sudah bermasalah. Kini, warga semakin dirugikan dengan pengambilan material tanpa izin yang berimbas pada hilangnya mata pencarian mereka.

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Di Balik Angka Pertumbuhan Ekonomi Maluku Utara: Infrastruktur dan SDM Jadi Kunci Pemerataan Manfaat Pembangunan

17 Juni 2026 - 22:37 WIT

“ Sopik: Keadilan yang Hidup dari Tanah Adat, Bukan Sekadar Alternatif Hukum”

4 Mei 2026 - 02:02 WIT

Kejati Malut Didesak Segera Tetapkan Kadis PMD Halsel Sebagai Tersangka Kasus Dana Desa

15 April 2026 - 15:16 WIT

Dari Ruang Kelas ke Rumah Belajar: Upaya Harita Nickel Bangun Generasi Pulau Obi

3 April 2026 - 13:51 WIT

Program PELITA Angkatan Ke-5: Harita Nickel dan BPVP Ternate Siapkan Pemuda Kawasi Jadi Tenaga Terampil

16 Maret 2026 - 13:16 WIT

Berkah Ganda Ramadan di Soligi: Sembako Setengah Harga, Modal Usaha untuk Warga

21 Februari 2026 - 16:57 WIT

Trending di Bisnis