Menu

Mode Gelap

Halsel · 5 Mar 2025 15:36 WIT ·

Marak Galian C dan AMP Ilegal di Halsel, DPMPTSP Diduga Bermain?


 Marak Galian C dan AMP Ilegal di Halsel, DPMPTSP Diduga Bermain? Perbesar

Halsel, Serambi Timur – Aktivitas galian C dan Asphalt Mixing Plant (AMP) ilegal di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) semakin marak. Dugaan adanya permainan di balik izin operasi tambang-tambang ini pun mencuat, dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Halsel disebut-sebut terlibat.

Sejumlah lokasi galian C dan AMP yang diduga beroperasi tanpa izin resmi tersebar di berbagai wilayah Halsel. Di antaranya, galian C di Desa Papaloang dan Desa Walo yang dimiliki oleh Budi Liem, serta AMP di Desa Larumbati dan Desa Suma. Selain itu, beberapa lokasi di Obi dan Daratang Gane juga diduga belum memiliki izin jelas.

Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halsel, Harmain Rusli, mengungkapkan bahwa berdasarkan penelusuran pihaknya, hanya beberapa perusahaan yang telah mengantongi izin resmi, di antaranya milik Jervis, Hi Hijra, Hi Halim, Hi Ali, dan Irsan Ahmad.

“Selain nama-nama ini, kami belum menemukan izin resmi. Ini menimbulkan dugaan adanya konspirasi antara kepala dinas dan para pengusaha untuk memuluskan bisnis mereka,” kata Harmain dalam rilis resminya.

Ia bahkan mencurigai kemungkinan adanya keuntungan yang dinikmati oleh oknum pejabat terkait.

“Jangan-jangan kepala dinas juga ikut menikmati hasilnya,” duganya.

Kecurigaan ini semakin menguat karena hingga kini, dinas terkait belum mengambil langkah tegas untuk menertibkan atau menindak para pelaku usaha galian yang diduga ilegal.

“Aneh, sudah jelas-jelas tidak memiliki izin, tapi dinas diam saja. Bahkan, aktivitas ini terus berlangsung dari tahun ke tahun. Apakah benar ada permainan di balik ini?” ujarnya.

Harmain menegaskan bahwa jika dugaan ini terbukti, maka aparat penegak hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan, harus turun tangan untuk mengusut kasus ini.

“Seharusnya perizinan bekerja dengan baik, bukan malah membiarkan pelanggaran terjadi. Begitu juga dengan APH, jangan hanya diam,” tegasnya.

Jika hingga waktu yang ditentukan tidak ada tindakan dari pihak terkait, GPM Halsel berencana menggalang aksi bersama warga setempat untuk memboikot aktivitas galian dan AMP ilegal tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Perizinan Halsel, Nasir J Koda, yang dikonfirmasi terkait hal ini, memilih bungkam dan enggan memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Di Balik Angka Pertumbuhan Ekonomi Maluku Utara: Infrastruktur dan SDM Jadi Kunci Pemerataan Manfaat Pembangunan

17 Juni 2026 - 22:37 WIT

“ Sopik: Keadilan yang Hidup dari Tanah Adat, Bukan Sekadar Alternatif Hukum”

4 Mei 2026 - 02:02 WIT

Kejati Malut Didesak Segera Tetapkan Kadis PMD Halsel Sebagai Tersangka Kasus Dana Desa

15 April 2026 - 15:16 WIT

Dari Ruang Kelas ke Rumah Belajar: Upaya Harita Nickel Bangun Generasi Pulau Obi

3 April 2026 - 13:51 WIT

Program PELITA Angkatan Ke-5: Harita Nickel dan BPVP Ternate Siapkan Pemuda Kawasi Jadi Tenaga Terampil

16 Maret 2026 - 13:16 WIT

Berkah Ganda Ramadan di Soligi: Sembako Setengah Harga, Modal Usaha untuk Warga

21 Februari 2026 - 16:57 WIT

Trending di Bisnis