Halsel, Serambi Timur – Aktivitas galian C dan Asphalt Mixing Plant (AMP) ilegal di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) semakin marak. Dugaan adanya permainan di balik izin operasi tambang-tambang ini pun mencuat, dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Halsel disebut-sebut terlibat.
Sejumlah lokasi galian C dan AMP yang diduga beroperasi tanpa izin resmi tersebar di berbagai wilayah Halsel. Di antaranya, galian C di Desa Papaloang dan Desa Walo yang dimiliki oleh Budi Liem, serta AMP di Desa Larumbati dan Desa Suma. Selain itu, beberapa lokasi di Obi dan Daratang Gane juga diduga belum memiliki izin jelas.
Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halsel, Harmain Rusli, mengungkapkan bahwa berdasarkan penelusuran pihaknya, hanya beberapa perusahaan yang telah mengantongi izin resmi, di antaranya milik Jervis, Hi Hijra, Hi Halim, Hi Ali, dan Irsan Ahmad.
“Selain nama-nama ini, kami belum menemukan izin resmi. Ini menimbulkan dugaan adanya konspirasi antara kepala dinas dan para pengusaha untuk memuluskan bisnis mereka,” kata Harmain dalam rilis resminya.
Ia bahkan mencurigai kemungkinan adanya keuntungan yang dinikmati oleh oknum pejabat terkait.
“Jangan-jangan kepala dinas juga ikut menikmati hasilnya,” duganya.
Kecurigaan ini semakin menguat karena hingga kini, dinas terkait belum mengambil langkah tegas untuk menertibkan atau menindak para pelaku usaha galian yang diduga ilegal.
“Aneh, sudah jelas-jelas tidak memiliki izin, tapi dinas diam saja. Bahkan, aktivitas ini terus berlangsung dari tahun ke tahun. Apakah benar ada permainan di balik ini?” ujarnya.
Harmain menegaskan bahwa jika dugaan ini terbukti, maka aparat penegak hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan, harus turun tangan untuk mengusut kasus ini.
“Seharusnya perizinan bekerja dengan baik, bukan malah membiarkan pelanggaran terjadi. Begitu juga dengan APH, jangan hanya diam,” tegasnya.
Jika hingga waktu yang ditentukan tidak ada tindakan dari pihak terkait, GPM Halsel berencana menggalang aksi bersama warga setempat untuk memboikot aktivitas galian dan AMP ilegal tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Perizinan Halsel, Nasir J Koda, yang dikonfirmasi terkait hal ini, memilih bungkam dan enggan memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.















Tinggalkan Balasan