TERNATE, SerambiTimur-Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) mengembuskan napas terakhir di RSUD Chasan Boesoirie Ternate pada Jumat (14/3/2025) malam. Politikus yang menjabat dua periode sebagai gubernur itu wafat di usia 73 tahun setelah menjalani perawatan intensif akibat sakit yang dideritanya.
Kuasa hukum AGK, Junaidi Umar, membenarkan kabar duka tersebut. “Dua hari lalu kami juga dikabari kondisi beliau kritis,” ujarnya.
AGK diketahui sedang menghadapi proses hukum sebagai terdakwa kasus suap dan gratifikasi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia divonis delapan tahun penjara, namun hingga saat ini masih mengajukan kasasi.
“Terkait kasus beliau, kita akan koordinasi dengan KPK bagaimana tindak lanjutnya,” kata Junaidi.
Sejak ditahan, AGK kerap keluar masuk rumah sakit karena kondisi kesehatannya yang menurun. Pada awal Maret 2025, ia kembali dilarikan ke rumah sakit setelah divonis menderita stroke ringan. Tim dokter juga menemukan adanya infeksi pada otaknya sejak Januari lalu, yang menyebabkan kesadarannya menurun, meski tidak sampai koma.
Tim medis RSUD Chasan Boesoirie yang menangani AGK terdiri dari dokter spesialis saraf, jantung, penyakit dalam, dan gizi. Mereka sempat mempertimbangkan tindakan operasi, namun kondisi AGK tidak memungkinkan.
“Beliau mengalami penurunan trombosit. Jika operasi dilakukan dalam kondisi trombosit rendah, risiko perdarahan sangat tinggi dan bisa membahayakan nyawa pasien,” jelas Direktur RSUD Chasan Boesoirie, dr. Alwia Assagaf, dikutip dari Antaranews.
Hingga akhirnya, kondisi kesehatan AGK terus menurun hingga mengembuskan napas terakhir. Belum ada pernyataan resmi dari pihak keluarga mengenai prosesi pemakamannya.















Tinggalkan Balasan