Jailolo, Serambi Timur – Mantan Bendahara Dinas PUPR Halmahera Barat, Idham, hingga kini masih menjadi buronan terkait dua kasus dugaan korupsi. Salah satu kasus yang menyeret namanya adalah proyek air bersih di Desa Nanas, Kecamatan Ibu Selatan, dengan kerugian negara mencapai Rp730 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Kusuma Jaya Bulo, pada Selasa (14/1) kemarin, menyebut bahwa Idham turut terlibat dalam perkara tersebut bersama dua tersangka lain, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Halbar, Abubakar A. Rajak, dan Ketua KSM berinisial CF.
“Saudara I alias Idham juga menjadi buronan dalam kasus dugaan korupsi proyek talud penahan banjir Desa Gamlamo tahun 2021. Jika ia dan keluarganya tidak beritikad baik untuk menyerahkan diri, itu hanya akan memperberat karena bisa dikenai pasal menghalangi penyidikan,” tegas Kusuma.
Upaya Pelacakan
Kusuma mengungkapkan bahwa Kejari Halmahera Barat terus melacak keberadaan Idham, termasuk melakukan pengecekan di kediamannya di Ternate. Namun, hingga kini ia berhasil menghindar.
“Kami sudah menerima surat keterangan sakit dari kuasa hukumnya beberapa bulan lalu. Surat itu mengklaim Idham mengalami katarak. Tapi, katarak kan tidak membuat seseorang lumpuh atau tidak bisa berjalan. Jadi, kami tetap akan melakukan pengecekan lebih lanjut,” jelas Kusuma.
Selain itu, Kejari Halbar juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk melacak keberadaan Idham di Jakarta. “Kami tidak akan berhenti mencari hingga saudara I ditemukan,” tambahnya.
Proyek Air Bersih dan Talud
Proyek air bersih di Desa Nanas yang didanai dari DAK Reguler Kementerian PUPR tahun 2022 memiliki nilai kontrak sebesar Rp2.001.600.000,00. Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp730 juta.
Sementara itu, dalam kasus proyek talud penahan banjir Desa Gamlamo tahun 2021, Idham telah ditetapkan sebagai tersangka pada April 2024. Proyek ini melibatkan pemenang tender CV. Bintang Sintesa Utama dan menjadi salah satu sorotan Kejari Halbar.
Kusuma menegaskan pentingnya komitmen semua pihak untuk bekerja sama dalam menuntaskan kasus ini. “Kami tidak akan berhenti hingga semua yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya,” pungkasnya. (*)














Tinggalkan Balasan