Haltim, SerambiTimur – Sebanyak 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, terancam diberhentikan secara tidak hormat. Pemecatan ini dilakukan karena mereka sudah lama tidak berkantor tanpa alasan yang jelas.
Sekretaris Daerah Haltim, Ricky Chairul Richfat, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah saat ini tengah menyiapkan proses pemberhentian tersebut dan menunggu persetujuan Bupati sebelum diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Sebanyak 17 ASN ini memang sudah tidak masuk kantor selama setahun lebih. Kami akan sesuaikan dengan aturan yang berlaku dan menunggu keputusan Bupati,” ujar Ricky, Minggu (9/3/2025).
Selain ancaman pemecatan bagi belasan ASN, Ricky juga mengungkapkan bahwa ada 100 ASN lain yang gajinya ditahan karena mereka tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
“Gaji mereka masih ditahan karena memang sudah tidak masuk kantor dalam waktu yang cukup lama,” tambahnya.
Langkah tegas ini diambil sebagai upaya penegakan disiplin dan reformasi birokrasi di lingkungan pemerintahan Haltim. Pemkab berharap tindakan ini bisa menjadi peringatan bagi ASN lain agar lebih bertanggung jawab terhadap tugas dan kewajibannya sebagai pelayan masyarakat.














Tinggalkan Balasan