Menu

Mode Gelap

Halbar · 30 Jan 2025 09:32 WIT ·

Mahasiswa Desak Kejati Maluku Utara Usut Dugaan Korupsi Hibah dan Bansos di Halmahera Barat


 Mahasiswa Desak Kejati Maluku Utara Usut Dugaan Korupsi Hibah dan Bansos di Halmahera Barat Perbesar

Ternate, Serambi Timur Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Maluku Utara menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Senin (29/01). Massa menuntut penanganan serius terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Halmahera Barat. Dugaan ini sebelumnya telah dilaporkan oleh Lembaga Mitra Publik Maluku Utara beberapa pekan lalu.

Temuan BPK: Belanja Tidak Sesuai Aturan

Koordinator Lapangan, Ajis Abubakar, menyebutkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 14.A/LHP/XIX.TER/5/2024 tertanggal 27 Mei 2024 yang mengindikasikan adanya penyelewengan pada dua instansi tersebut.

Di Bagian Kesra, ditemukan realisasi belanja bantuan sosial sebesar Rp 4.083.723.000 pada tahun anggaran 2023 yang tidak sesuai dengan ketentuan. “Anggaran tersebut hanya terealisasi 42,53% dari total Rp 9,6 miliar, tetapi pelaporannya penuh kejanggalan,” tegas Ajis.

Sementara itu, di Disparpora, realisasi belanja hibah sebesar Rp 2,82 miliar ditemukan tidak ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati. Beberapa lembaga penerima hibah, seperti KONI (Rp 1,15 miliar), PMI (Rp 550 juta), Pramuka (Rp 1 miliar), KNPI, NU, GMKI, dan GEKRAF masing-masing Rp 30 juta, tidak memiliki landasan hukum yang jelas.

Tidak Sesuai Regulasi

Ketidakpatuhan ini melanggar Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang mensyaratkan belanja hibah harus memiliki dasar hukum spesifik. Selain itu, regulasi daerah, seperti Perbup Halmahera Barat Nomor 2.A Tahun 2019, mewajibkan hibah dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan SK Bupati. “Tanpa dokumen tersebut, pertanggungjawaban hibah menjadi tidak sah dan rawan disalahgunakan,” tambah Ajis.

Indikasi Tindak Pidana Korupsi

Ajis menegaskan, temuan ini mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. “Kejanggalan pengelolaan dana hibah dan bansos ini harus segera diusut. Kami mendesak Kejati Maluku Utara mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) dan memanggil Kepala Bagian Kesra untuk diperiksa,” ujarnya.

Tuntutan Massa

Aliansi menyampaikan beberapa tuntutan, yakni:

  1. Mendesak Kejati Maluku Utara mengusut tuntas dugaan korupsi pada Bagian Kesra dan Disparpora Halmahera Barat.
  2. Meminta Kejati segera memanggil dan memeriksa Kepala Bagian Kesra terkait dugaan penyelewengan dana bantuan sosial.
  3. Menuntut penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana hibah dan bansos tanpa dasar hukum yang jelas.

Aliansi menegaskan, jika tuntutan tidak segera ditindaklanjuti, mereka akan menggelar aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar. “Hukum harus ditegakkan tanpa kompromi!” pungkas Ajis.

Artikel ini telah dibaca 260 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bak Hajatan Pernikahan, Pengukuhan KKSS–IWSS Halbar Jadi Pesta Kebersamaan Perantau Sulsel

25 Januari 2026 - 11:29 WIT

Desa Talaga Ukir Prestasi Nasional, Satu-satunya Wakil Maluku Utara di Desa Wisata Nusantara

15 Januari 2026 - 18:37 WIT

NHM Peduli Salurkan Bantuan Banjir dan Longsor ke Halmahera Utara dan Halmahera Barat

15 Januari 2026 - 15:39 WIT

LHP BPK Bongkar Proyek DAK SMP Negeri 1 Halbar Dialihkan Ilegal, Administrasi Diduga Dipalsukan

13 Januari 2026 - 11:53 WIT

Dinsos Malut Paparkan Langkah Penanganan Banjir dan Longsor di Halbar–Halut

10 Januari 2026 - 07:38 WIT

Banjir Terjang Halmahera Barat, Gubernur Perintahkan OPD Turun Langsung

9 Januari 2026 - 09:44 WIT

Trending di Daerah