Menu

Mode Gelap

Daerah · 20 Apr 2024 04:06 WIT ·

LSPD Desak Bawaslu Panggil ASN yang Maju Pilkada


 Alfajri A. Rahman Perbesar

Alfajri A. Rahman

Ternate – Lembaga Studi Pemilu dan Demokrasi (LSPD) Malut mendesak kepada Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi dan Kabupaten Kota agar segera memanggil bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut terlibat dalam bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sebab dinilai melanggar etika sebagai ASN.

Direktur LSPD Malut, Alfajri A. Rahman mengatakan, tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah berjalan, sehingga para bakal calon baik gubernur, wali kota dan bupati ramai melakukan konsulidasi di masyarakat maupun komunikasi tingkat partai. Bahkan yang banyak bermunculan maju Pilkada juga ASN yang ikut ambil bagian.

“Kami melihat ada ASN turut ambil peran dalam pilkada diantaranya, Taufik Majid sebagai Sekjen Desa, Abubakar Abudullah ASN Pemprov, Eka Dahlia ASN Pemprov, mantan Kadis PU Halteng, Sahril Abdul Rajak sebagai Sekda Halbar, PJ bupati Halteng Ikram serta PJ Pulau Morotai yang digadang-gadang juga maju bupati. Ini semestinya Bawaslu yang menjemput bola, jangan lagi menunggu laporan masyarakat,,” ujar Alfajri, Sabtu, 20 April 2024.

Menurut dia, salah satu tugas dari Bawaslu adalah mengawasi tahapan penyelengara pemilu dan kewenangan Bawaslu sudah sangat jelas.

“Ini harus terus menjadi pekerjaan Bawaslu, jangan alasan menunggu adanya laporan dari masyarakat, Bawaslu sekali lagi harus menjemput bola, kalian karja apa jangan hanya sibuk keluar daerah. Padahal pelanggaran terjadi di depan mata kalian tutupi,” katanya.

Ia menambahkan, Bawaslu harus mengerahkan seluruh kekuatan yang dimiliki baik tingkat Desa, Kecamatan hingga level Provinsi, agar supaya perangkat juga turut bekerja.

“Para ASN diduga mengkonsolidasikan diri sebagai calon kepala daerah, ini harus segera Bawaslu tindaklanjuti,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Format Surat Mundur Disiapkan BKD, Ada Apa di Balik Nonaktifnya Pejabat Malut?

7 Juli 2026 - 16:05 WIT

Mukhtar Adam: Bayar Utang DBH, Krisis Gaji PPPK Bisa Teratasi

7 Juli 2026 - 16:01 WIT

Temuan Rp1,16 Miliar di Proyek PUPR Malut, LPI: Jangan Hambat Program Gubernur

7 Juli 2026 - 15:53 WIT

Skandal Tunjangan Belum Tuntas: Kejati Didesak Tak Beri Ruang Perlindungan Bagi Pejabat Berkuasa

6 Juli 2026 - 13:34 WIT

Terperiksa Kasus Rp139 M, Zulkifli Bian Tetap Pimpin BKD Malut

5 Juli 2026 - 20:24 WIT

Polres Ternate Musnahkan 15.771 Botol Miras Ilegal dan 5,6 Kg Ganja

1 Juli 2026 - 20:13 WIT

Trending di Hukum & Kriminal