Ternate – Lembaga Studi Pemilu dan Demokrasi (LSPD) Malut mendesak kepada Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi dan Kabupaten Kota agar segera memanggil bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut terlibat dalam bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sebab dinilai melanggar etika sebagai ASN.
Direktur LSPD Malut, Alfajri A. Rahman mengatakan, tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah berjalan, sehingga para bakal calon baik gubernur, wali kota dan bupati ramai melakukan konsulidasi di masyarakat maupun komunikasi tingkat partai. Bahkan yang banyak bermunculan maju Pilkada juga ASN yang ikut ambil bagian.
“Kami melihat ada ASN turut ambil peran dalam pilkada diantaranya, Taufik Majid sebagai Sekjen Desa, Abubakar Abudullah ASN Pemprov, Eka Dahlia ASN Pemprov, mantan Kadis PU Halteng, Sahril Abdul Rajak sebagai Sekda Halbar, PJ bupati Halteng Ikram serta PJ Pulau Morotai yang digadang-gadang juga maju bupati. Ini semestinya Bawaslu yang menjemput bola, jangan lagi menunggu laporan masyarakat,,” ujar Alfajri, Sabtu, 20 April 2024.
Menurut dia, salah satu tugas dari Bawaslu adalah mengawasi tahapan penyelengara pemilu dan kewenangan Bawaslu sudah sangat jelas.
“Ini harus terus menjadi pekerjaan Bawaslu, jangan alasan menunggu adanya laporan dari masyarakat, Bawaslu sekali lagi harus menjemput bola, kalian karja apa jangan hanya sibuk keluar daerah. Padahal pelanggaran terjadi di depan mata kalian tutupi,” katanya.
Ia menambahkan, Bawaslu harus mengerahkan seluruh kekuatan yang dimiliki baik tingkat Desa, Kecamatan hingga level Provinsi, agar supaya perangkat juga turut bekerja.
“Para ASN diduga mengkonsolidasikan diri sebagai calon kepala daerah, ini harus segera Bawaslu tindaklanjuti,” pungkasnya.














Tinggalkan Balasan