TERNATE, SerambiTimur– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Ternate menyoroti tuntutan ringan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Tugafo, Kecamatan Pulau Ternate.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ternate, JPU hanya menuntut empat terdakwa dengan hukuman 5 bulan penjara.
Ketua LBH Ansor Kota Ternate, Zulfikran Bailussy, SH, menilai tuntutan itu tidak sebanding dengan penderitaan korban. “Korban tidak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga trauma psikis. Tuntutan lima bulan jelas terlalu ringan dan tidak mencerminkan perlindungan terhadap hak-hak korban,” tegasnya, Selasa (16/9/2025).
LBH Ansor juga mempertanyakan penetapan status hukum salah satu terduga pelaku bernama Marni Dawan yang hanya dijadikan saksi, padahal sejak awal disebut korban ikut terlibat.
“Ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa hukum tidak berlaku sama bagi semua orang?” ujar Zulfikran.
Ia menegaskan, ketidakjelasan status hukum salah satu pelaku dan tuntutan rendah JPU berpotensi mencederai prinsip equality before the law. LBH Ansor mendesak Kejari Ternate memberi penjelasan terbuka terkait dasar tuntutan ringan dan alasan hanya empat orang dijadikan terdakwa.













Tinggalkan Balasan