TERNATE, SerambiTimur— Kuasa hukum korban dugaan penelantaran anak dan istri oleh anggota DPRD Halmahera Barat (Halbar) berinisial EM, mendesak Polda Maluku Utara segera menetapkan EM sebagai tersangka. Desakan itu disampaikan setelah pihak pelapor menyerahkan sejumlah bukti tambahan yang dinilai kuat dan relevan.
“Tidak ada alasan lagi untuk menunda proses hukum. Bukti sudah sangat cukup untuk naik ke penyidikan dan menetapkan tersangka,” tegas kuasa hukum pelapor, Abdulah Ismail, kepada wartawan, Minggu (15/6/2025).
Menurut Abdulah, pihaknya telah menyerahkan dokumen rekening koran dari dua bank berbeda—BSI dan BRI—yang membuktikan bahwa kliennya, PCS, tidak menerima nafkah selama lebih dari dua tahun.
“Bukti transfer yang diklaim sebagai nafkah ternyata adalah cicilan kredit rumah, bukan biaya hidup keluarga,” ungkap Abdulah.
Tak hanya itu, Abdulah juga mengungkap adanya upaya tekanan terhadap keluarga korban. Orang tua PCS disebut pernah dua kali dilaporkan ke Polres Manado oleh EM.
“Ini bentuk intimidasi. Kasus ini bukan hanya soal hukum, tapi juga kemanusiaan. Korban dan anak-anaknya mengalami trauma berat,” ujarnya.
Ia juga menolak segala bentuk mediasi diam-diam yang dilakukan oleh pihak tertentu untuk menyelesaikan kasus ini secara informal.
“Kami berdiri atas hukum, bukan atas lobi. Upaya semacam itu justru melemahkan integritas proses hukum,” tandasnya.
Abdulah menyebut bahwa pihaknya percaya penuh pada komitmen Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut dalam menangani perkara ini secara profesional.
“Ini bukan perkara kecil. Ini soal keadilan dan masa depan anak-anak. Jangan sampai hukum tunduk pada jabatan pelaku,” tutupnya.















Tinggalkan Balasan