Ternate – Diduga ada kepentingan politik yang berbeda, antara Ligislatif dan Eksekutif pada tahun 2024 mendatang, hingga menyebabkan lambatanya pengesahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2024.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satgas Korsup KPK Wilayah V Dian Patria, usai menggelar pertemuan bersama Pemprov Maluku Utara di Kota Ternate, Kamis (14/12).
Dian Patria mengungkapkan, Di dalam postur APBD induk 2024 terdapat titipan anggaran pokok-Pokok Pikiran (pokir) Anggota DPRD sebesar Rp 400 miliar, kemungkinan besar atas persoalan inilah mengakibatkan terhambatnya pengesahan KUA/PPAS.
“lambatnya pengesahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2024 disebabkan karena adanya usulan dana aspirasi oleh anggota DPRD”
Dian Patria, memperingatkan para anggota DPRD agar tidak menitipkan pokir plus dalam pembahasan, Jangan sampai dewan yang usul, dewan juga yang kerjakan.
“Intinya hargai proses, jangan sampai ada pokir plus karena dewan yang kasih usul, plus dewan juga yang kerjakan. Artinya itu melanggar. Karena postur APBD Maluku Utara ini menurut saya sudah salah tata kelola yang defisitnya hampir Rp1 triliun,”



















Tinggalkan Balasan