Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 21 Okt 2024 14:29 WIT ·

Ketum HIPMI Malut Desak Pemerintahan Prabowo-Gibran Tegakkan Keadilan untuk Mardani H. Maming


 Ketum HIPMI Malut Desak Pemerintahan Prabowo-Gibran Tegakkan Keadilan untuk Mardani H. Maming Perbesar

TERNATE, SerambiTimur – Ketua Umum HIPMI Maluku Utara, Sofyan U Sangaji menyampaikan harapan agar pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dapat menegakkan keadilan dalam kasus Mardani H. Maming.

Mardani, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, divonis 12 tahun penjara dan didenda Rp500 juta oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin atas kasus gratifikasi dan suap.

Mardani juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar. Namun, sejumlah akademisi menilai bahwa vonis tersebut mengandung kekeliruan. Prof. Dr. Topo Santoso, SH, MH, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, menyatakan bahwa ada kekhilafan nyata dalam putusan tersebut dan mendesak agar Mardani dibebaskan.

Dalam keterangannya, Prof. Topo menyebutkan bahwa unsur menerima hadiah yang didakwakan kepada Mardani tidak terpenuhi karena hubungan bisnis seperti fee, dividen, dan utang-piutang merupakan ranah perdata, bukan pidana. “Putusan ini jelas memperlihatkan kekhilafan hakim. Tidak ada niat jahat (mens rea) dari terdakwa, sehingga Mardani harus dibebaskan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Prof. Dr. Yos Johan Utama, SH, M.Hum, Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Diponegoro, juga menyoroti putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan administratif yang diambil Mardani terkait pemindahan IUP sah secara hukum administrasi dan tidak pernah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurutnya, Pengadilan Tipikor tidak memiliki kewenangan menilai keabsahan keputusan administratif tersebut.

“Putusan ini keliru, karena tidak ada pelanggaran hukum administrasi yang bisa dijadikan dasar pidana,” jelas Prof. Yos.

Sebagai Ketua Umum HIPMI Maluku Utara, Sofyan U Sangaji, mendesak pemerintahan Prabowo-Gibran untuk menjaga keadilan dan mencegah intervensi hukum. Ia menilai bahwa kasus Mardani H. Maming adalah contoh di mana tekanan hukum diberikan meskipun tidak ada bukti kuat yang mendukung tuduhan pidana.

“Kami berharap pemerintahan Prabowo-Gibran akan menegakkan keadilan hukum dan memastikan hukum tidak digunakan untuk menghukum orang yang tidak bersalah,” ujar Sofyan

Ia juga menyerukan agar nama baik Mardani H. Maming dipulihkan demi menjaga martabat dan integritas hukum di Indonesia.

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Janji Kursi HIPMI Malut Berujung Laporan Polisi, Uang Rp130 Juta Raib

21 April 2026 - 18:54 WIT

Kejati Malut Didesak Segera Tetapkan Kadis PMD Halsel Sebagai Tersangka Kasus Dana Desa

15 April 2026 - 15:16 WIT

Polwan Polres Halteng Lakukan Trauma Healing Door to Door di Sibenpopo, Pulihkan Mental Warga Pascakonflik

12 April 2026 - 14:09 WIT

Rentetan Konflik Uji Kerukunan di Malut, GPM Pertanyakan Efektivitas Program Moderasi Beragama

10 April 2026 - 23:54 WIT

Menteri Imipas Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan

10 April 2026 - 12:17 WIT

Bangkit dari Konflik, 6 Rumah Layak Huni Dibangun di Sibenpopo

7 April 2026 - 23:59 WIT

Trending di Hukum & Kriminal