Menu

Mode Gelap

Daerah · 13 Feb 2026 12:07 WIT ·

Ketika Suara Warga Berhadapan dengan Tambang: Antara Hak, Izin, dan Tuduhan Kriminalisasi


 Abdurahim Odeyani Perbesar

Abdurahim Odeyani

Oleh: Abdurahim Odeyani
Sekretaris DPW Partai NasDem Provinsi Maluku Utara
Warga Halmahera Tengah

Beberapa hari terakhir, perhatian publik di Halmahera Tengah tertuju ke Sagea dan Kiya, dua kampung di Kecamatan Weda Utara. Di sana, warga mendatangi area pertambangan yang dikelola PT Mining Abadi Indonesia (PT MAI). Aksi itu bukan tanpa sebab. Mereka ingin memastikan bahwa kesepakatan yang pernah dibuat dengan manajemen PT Zhonghai benar-benar dijalankan.

Namun yang terjadi setelahnya justru menimbulkan kegelisahan baru.
Sebanyak 14 warga dipanggil penyidik Polda Maluku Utara melalui surat berbentuk undangan klarifikasi. Pemeriksaan dilakukan di Polres Halmahera Tengah. Dasarnya adalah laporan pengaduan dari Departemen CSR PT Zhonghai tertanggal 6 Januari 2026. Pada hari yang sama, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik). Pertanyaannya: apakah memperjuangkan hak yang lahir dari kesepakatan bersama kini harus berujung pada proses hukum?

Kesepakatan yang Lahir dari Proses Panjang
Kesepakatan antara warga dan PT Zhonghai bukan dokumen yang muncul tiba-tiba. Ia lahir dari proses panjang sejak perusahaan itu mulai beroperasi di Sagea pada 2013. Dalam perjalanan investasi tambang, dialog dan negosiasi menjadi bagian penting untuk memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi.

Aksi warga, sebagaimana disampaikan masyarakat, dilakukan untuk mempertanyakan realisasi komitmen tersebut. Mereka menilai hak yang telah disepakati belum sepenuhnya diwujudkan.
Aksi itu pun, menurut keterangan warga, berlangsung tanpa tindakan anarkis. Tidak ada perusakan fasilitas perusahaan. Tidak ada kekerasan. Ia merupakan bentuk penyampaian aspirasi yang dijamin dalam sistem demokrasi.

Di sinilah letak keganjilannya. Jika aksi tersebut adalah bentuk kontrol sosial terhadap komitmen perusahaan, seharusnya ruang dialog dibuka. Diskusi dilakukan. Masalah diselesaikan secara musyawarah. Bukan sebaliknya, laporan hukum dijadikan respons pertama.

Tambang dan Ruang Hidup Warga
Konsesi PT Zhonghai berada di kawasan tepi pantai. Ia beririsan langsung dengan Telaga Lagaye Lol dan Goa Boki Maruru—ruang hidup yang bukan sekadar bentang alam, tetapi sumber nafkah masyarakat Sagea dan Kiya.
Di perairan itu hidup ikan bandeng dan berbagai biota laut yang menopang kehidupan warga. Bagi masyarakat pesisir, ruang ekologis bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga identitas sosial dan budaya.
Karena itu, ketika warga menyuarakan kegelisahan, yang mereka pertahankan bukan semata tanah, melainkan keberlanjutan hidup.

Izin dan Legalitas Harus Terbuka
Sebagai bagian dari masyarakat Sagea, saya berpandangan bahwa penyidik Polda Maluku Utara seharusnya tidak tergesa-gesa menindaklanjuti pengaduan tersebut tanpa menelusuri persoalan secara menyeluruh.
Yang perlu diperiksa bukan hanya warga yang menyampaikan aspirasi, tetapi juga kelengkapan dokumen perizinan perusahaan. Termasuk di dalamnya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan serta Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kegiatan pertambangan tanpa izin atau lisensi yang sah dari otoritas berwenang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta dampak sosial, ekonomi, dan kesehatan bagi masyarakat sekitar.
Catatan pentingnya, pada 2025 Satgas PKH menemukan sejumlah perusahaan tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), tetapi tidak memiliki IPPKH maupun KKPRL. Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan administrasi dan legalitas bukan hal sepele.
Karena itu, transparansi dan verifikasi dokumen menjadi langkah mendasar sebelum negara memproses warganya secara hukum.

Jangan Kriminalisasi Aspirasi
Ada ironi yang kerap berulang di negeri ini. Rakyat yang berupaya mempertahankan tanah ulayat atau ruang hidupnya justru dituduh menghambat investasi. Bahkan, tak jarang dilabeli premanisme dan berujung pada jeruji besi.
Kita masih ingat peristiwa 11 warga Maba, Halmahera Timur, yang harus menghadapi proses hukum dalam konteks konflik serupa.

Apakah pola yang sama akan kembali terjadi di Sagea dan Kiya?
Negara hukum seharusnya berdiri di atas prinsip keadilan substantif. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ketika warga menyampaikan aspirasi secara damai, negara seharusnya hadir sebagai penengah, bukan sekadar sebagai alat legitimasi laporan pihak yang lebih kuat secara modal dan struktur.

Investasi memang penting bagi pembangunan daerah. Namun investasi yang sehat adalah investasi yang menghormati hak masyarakat, menjaga lingkungan, serta patuh pada seluruh ketentuan perizinan.
Jika dialog dipilih sebagai jalan utama, maka keadilan bisa dirawat tanpa harus ada yang dikorbankan. Namun jika suara rakyat dibalas dengan panggilan hukum, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib 14 warga, melainkan juga kepercayaan publik terhadap keberpihakan negara.

Sagea dan Kiya hari ini bukan hanya soal tambang. Ia adalah cermin tentang bagaimana kita memaknai pembangunan, hukum, dan martabat warga di tanahnya sendiri.

Artikel ini telah dibaca 286 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkuat Akurasi Data, Kanwil Ditjenpas Malut Ikuti Sosialisasi Registrasi Klien

18 Februari 2026 - 12:09 WIT

NHM Salurkan 400 Bibit untuk Gerakan Sejuta Pohon 2026 di Halut

16 Februari 2026 - 11:24 WIT

Pasar Murah Ramadan 1447 H, Pemprov Malut Siapkan 9 Ton Sembako

13 Februari 2026 - 22:04 WIT

Sambut Ramadhan, Bapas Ternate Gelar Munggahan dan Tausiah Penguatan Iman

13 Februari 2026 - 20:47 WIT

Pakar Hukum: Ukuran Kepatutan Tunjangan DPRD Akan Diuji Penyidik

13 Februari 2026 - 17:38 WIT

NHM Tutup BK3N 2026, Tegaskan K3 Bukan Sekadar Seremonial

12 Februari 2026 - 12:32 WIT

Trending di Daerah