HALTIM, Serambitimur – Sejumlah kepala desa di wilayah sekitar tambang secara tegas membantah isu yang menyebut adanya tunggakan pembayaran lahan oleh PT Arumba Jaya Perkasa (AJP). Para perangkat desa memastikan seluruh proses pengurusan lahan telah diselesaikan tuntas sebelum perusahaan memulai kegiatan operasionalnya.
Klarifikasi bersama ini disampaikan oleh Kepala Desa Saramake, Desa Loleba, Desa Yawal, dan Desa Tanure dengan tujuan meluruskan informasi yang dinilai tidak berdasar serta berpotensi memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Poin-Poin Klarifikasi Kepala Desa
– Lokasi Infrastruktur: Kepala Desa Saramake menegaskan bahwa jalan angkut (hauling) perusahaan tidak melewati wilayah desa tersebut. Fasilitas dermaga khusus (jetty) berada di wilayah Desa Loleba, sehingga tidak ada lahan warga Saramake yang digusur atau belum mendapatkan pembayaran.
– Status Kawasan Hutan: Terkait klaim terkait lahan di kawasan hutan, pemerintah desa menjelaskan bahwa pengelolaan area tersebut termasuk dalam wewenang pemerintah pusat. PT AJP telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran kepada negara sesuai dengan regulasi yang berlaku.
– Kontribusi Bagi Masyarakat: Kepala Desa Loleba menyatakan dukungannya yang konsisten terhadap perusahaan, terutama karena PT AJP berkontribusi dalam menyerap tenaga kerja lokal dari desa-desa sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan mengklaim kawasan hutan sebagai milik pribadi, karena hal itu berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” ujar Kepala Desa Saramake.
Para kepala desa berharap klarifikasi ini dapat mengakhiri polemik yang berkembang. Mereka menegaskan bahwa hubungan antara pihak perusahaan dan masyarakat sejauh ini berjalan baik serta saling memberikan manfaat ekonomi.














Tinggalkan Balasan