TERNATE, SerambiTimur — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara terus memperkuat perannya dalam pengawasan pengelolaan dana desa. Melalui Bidang Intelijen, Kejati Malut menggelar program penyuluhan hukum bertajuk “Jaksa Menyapa”, yang disiarkan langsung melalui RRI Pro 1 Ternate, Kamis (24/10/2025).
Program ini mengangkat tema “Peran Kejaksaan dalam Pengawasan Anggaran Desa untuk Efektivitas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa”, dengan menghadirkan dua narasumber utama: Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Malut, Richard S., S.H., M.H., dan Kepala Seksi II (Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan) Bidang Intelijen, Muhammad Dasim Bilo, S.H.
Dalam dialog tersebut, Richard menegaskan bahwa penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari upaya Kejati Malut untuk membangun kesadaran hukum aparatur pemerintah desa, sekaligus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa.
“Tujuan utama kami adalah mendorong pengelolaan dana desa yang bersih, efektif, dan berintegritas. Dengan tata kelola yang transparan, pembangunan desa bisa berjalan tepat waktu dan tepat sasaran,” ujar Richard.
Ia menjelaskan, Kejaksaan memiliki fungsi strategis tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra pemerintah desa dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Melalui program “Jaksa Menyapa”, Kejati Malut berupaya mengedukasi publik tentang mekanisme pengawasan, potensi penyimpangan, serta sanksi hukum bagi pelaku pelanggaran anggaran desa.
“Pengawasan tidak hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga masyarakat. Ketika semua pihak terlibat aktif, risiko penyimpangan bisa diminimalkan,” tambahnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Malut untuk menciptakan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.














Tinggalkan Balasan