TERNATE, SerambiTimur – Penanganan kasus dugaan penyimpangan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara yang kini diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dinilai sebagai perkara serius yang tidak boleh berhenti pada level penerima manfaat semata.
Sejumlah pihak mendesak Kejati Malut mengusut perkara ini secara menyeluruh hingga ke aktor-aktor kunci dalam proses penentuan dan pengesahan anggaran, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) dan Sekretaris DPRD (Sekwan).
Dokumen kebijakan, salah satunya Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 222/KPTS/MU/2021, menunjukkan secara jelas besaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD yang tetap dibayarkan di tengah kondisi darurat pandemi Covid-19. Dalam keputusan tersebut, tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp30 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp28 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp25 juta untuk anggota DPRD, ditambah tunjangan transportasi Rp20 juta per orang per bulan.
Selain itu, pimpinan DPRD juga menerima dana operasional hingga Rp201.600.000 per bulan. Skema ini membuat anggota DPRD berpotensi menerima sekitar Rp45 juta per bulan, sementara pimpinan DPRD mencapai sekitar Rp50 juta per bulan, di luar gaji pokok dan fasilitas lainnya.
Kebijakan tersebut berjalan di saat pemerintah pusat secara tegas menginstruksikan refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.
Kejati Diminta Bongkar Rantai Kebijakan
Penanganan perkara ini dinilai krusial karena menyangkut rantai pengambilan kebijakan, bukan semata aliran dana. Dalam sistem keuangan daerah, besaran tunjangan DPRD tidak muncul otomatis, melainkan melalui proses perencanaan, pengusulan, pembahasan, hingga pengesahan dalam APBD.
Dalam proses tersebut, Sekwan memiliki peran sentral sebagai pejabat yang menyusun dan mengusulkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Sekretariat DPRD, termasuk seluruh komponen tunjangan pimpinan dan anggota DPRD.
Sementara Sekda Provinsi Maluku Utara, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), memegang fungsi pengendalian tertinggi dalam penyusunan APBD, termasuk memastikan kebijakan refocusing anggaran di masa pandemi dijalankan.
“Kalau dokumen sudah jelas dan kebijakan tetap berjalan di tengah pandemi, maka Kejati tidak boleh berhenti pada DPRD sebagai penerima. Sekda dan Sekwan adalah simpul penting dalam proses ini,” ujar Dosen Hukum Universitas Hein Namotemo, Gunawan Hi. Abas, Senin (26/1).
Dokumen Jadi Kunci Pembuktian
Gunawan menegaskan, regulasi, keputusan gubernur, serta dokumen penganggaran menjadi pintu masuk utama bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri adanya penyalahgunaan kewenangan, kelalaian serius, atau perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Jika terbukti tunjangan tetap ditetapkan tanpa mempertimbangkan kondisi darurat Covid-19 dan instruksi refocusing anggaran nasional, maka hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Bahkan, jika berdampak pada kerugian negara, Pasal 3 UU Tipikor berpotensi diterapkan.
Kasus ini pun dipandang sebagai ujian integritas Kejati Maluku Utara.
“Dokumen ada, perannya jelas, dan dampaknya nyata. Kejati harus berani menjerat siapa pun yang terlibat jika terbukti berperan,” tegas Gunawan.














Tinggalkan Balasan