Menu

Mode Gelap

Daerah · 26 Jan 2026 16:56 WIT ·

Kasus Tunjangan DPRD Malut, Kejati Didesak Usut Peran Sekda dan Sekwan


 Kasus Tunjangan DPRD Malut, Kejati Didesak Usut Peran Sekda dan Sekwan Perbesar

TERNATE, SerambiTimur – Penanganan kasus dugaan penyimpangan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara yang kini diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dinilai sebagai perkara serius yang tidak boleh berhenti pada level penerima manfaat semata.

Sejumlah pihak mendesak Kejati Malut mengusut perkara ini secara menyeluruh hingga ke aktor-aktor kunci dalam proses penentuan dan pengesahan anggaran, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) dan Sekretaris DPRD (Sekwan).

Dokumen kebijakan, salah satunya Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 222/KPTS/MU/2021, menunjukkan secara jelas besaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD yang tetap dibayarkan di tengah kondisi darurat pandemi Covid-19. Dalam keputusan tersebut, tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp30 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp28 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp25 juta untuk anggota DPRD, ditambah tunjangan transportasi Rp20 juta per orang per bulan.

Selain itu, pimpinan DPRD juga menerima dana operasional hingga Rp201.600.000 per bulan. Skema ini membuat anggota DPRD berpotensi menerima sekitar Rp45 juta per bulan, sementara pimpinan DPRD mencapai sekitar Rp50 juta per bulan, di luar gaji pokok dan fasilitas lainnya.

Kebijakan tersebut berjalan di saat pemerintah pusat secara tegas menginstruksikan refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.

Kejati Diminta Bongkar Rantai Kebijakan

Penanganan perkara ini dinilai krusial karena menyangkut rantai pengambilan kebijakan, bukan semata aliran dana. Dalam sistem keuangan daerah, besaran tunjangan DPRD tidak muncul otomatis, melainkan melalui proses perencanaan, pengusulan, pembahasan, hingga pengesahan dalam APBD.

Dalam proses tersebut, Sekwan memiliki peran sentral sebagai pejabat yang menyusun dan mengusulkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Sekretariat DPRD, termasuk seluruh komponen tunjangan pimpinan dan anggota DPRD.

Sementara Sekda Provinsi Maluku Utara, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), memegang fungsi pengendalian tertinggi dalam penyusunan APBD, termasuk memastikan kebijakan refocusing anggaran di masa pandemi dijalankan.

“Kalau dokumen sudah jelas dan kebijakan tetap berjalan di tengah pandemi, maka Kejati tidak boleh berhenti pada DPRD sebagai penerima. Sekda dan Sekwan adalah simpul penting dalam proses ini,” ujar Dosen Hukum Universitas Hein Namotemo, Gunawan Hi. Abas, Senin (26/1).

Dokumen Jadi Kunci Pembuktian

Gunawan menegaskan, regulasi, keputusan gubernur, serta dokumen penganggaran menjadi pintu masuk utama bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri adanya penyalahgunaan kewenangan, kelalaian serius, atau perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Jika terbukti tunjangan tetap ditetapkan tanpa mempertimbangkan kondisi darurat Covid-19 dan instruksi refocusing anggaran nasional, maka hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Bahkan, jika berdampak pada kerugian negara, Pasal 3 UU Tipikor berpotensi diterapkan.

Kasus ini pun dipandang sebagai ujian integritas Kejati Maluku Utara.

“Dokumen ada, perannya jelas, dan dampaknya nyata. Kejati harus berani menjerat siapa pun yang terlibat jika terbukti berperan,” tegas Gunawan.

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

GPM Desak Kejagung dan KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Smelter Antam di Haltim

26 Juni 2026 - 12:52 WIT

Demo di Kemenag dan KPK, FAKI RI Desak Copot Kakanwil Kemenag Malut

26 Juni 2026 - 08:38 WIT

Menjelang Rakernas JKPI, Sekda Ternate Ingatkan ASN: Disiplin adalah Wajah Pelayanan Publik

24 Juni 2026 - 20:13 WIT

Jalan yang Dibangun dari Kekecewaan: Ketika Suara Kemenangan Tak Sampai ke Malifut

24 Juni 2026 - 12:04 WIT

GPM Malut Jilid II Kepung Kejagung dan KPK, Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Rp139,2 Miliar

23 Juni 2026 - 16:09 WIT

NHM Peduli Antar Warga Kao Utara Sukses Jalani Operasi Jantung di Jakarta

23 Juni 2026 - 08:30 WIT

Trending di Daerah