TERNATE, SerambiTimur – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara berinisial Bripka RD (37) terhadap istrinya mengundang perhatian publik. Korban dilaporkan mengalami luka serius hingga harus menjalani operasi darurat.
Peristiwa ini menuai kecaman dari berbagai pihak, mulai dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), praktisi hukum, hingga instansi pemerintah. Salah satu kecaman datang dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Ternate.
Kepala DP3A Kota Ternate, Dra. Marjorie S. Amal, M.Si, menegaskan bahwa pihaknya mengecam keras tindakan kekerasan tersebut.
“Pada prinsipnya kami mengecam keras perilaku KDRT ini. Kejadian seperti ini bukan lagi tindak pidana ringan, tetapi sudah menyentuh aspek kemanusiaan dan berdampak luas. Karena itu, tidak ada ruang selain proses peradilan yang adil bagi korban dan keluarganya,” tegas Marjorie.
Ia juga menyatakan optimisme bahwa aparat penegak hukum akan bertindak cepat, mengingat tingginya sorotan publik terhadap kasus tersebut.
“Kami percaya dengan sorotan publik yang kuat, aparat penegak hukum akan bergerak cepat. Kami melalui UPTD PPA Kota Ternate juga telah berkoordinasi dan membangun kolaborasi dengan berbagai pihak, seperti LBH, DP3A Provinsi, dan LSM Daurmala, untuk mengawal kasus ini dari pelaporan hingga putusan akhir,” ujarnya.
Sementara itu, Tenaga Ahli Pendampingan Litigasi dan Non-Litigasi UPTD PPA DP3A Kota Ternate, Nurdewa Safar, menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada aspek hukum, tetapi juga pemulihan psikologis korban.
“Dalam penanganan kasus seperti ini, aspek hukum harus diimbangi dengan pendampingan psikologis. UPTD PPA menyediakan layanan pemulihan, termasuk trauma healing yang ditangani oleh psikolog,” jelas Nurdewa.
Ia menambahkan, karena pelaku merupakan anggota Polri, penanganan kasus dilakukan melalui dua jalur, yakni kode etik dan pidana.
“Kasus ini kami dorong berjalan secara paralel, baik dari sisi kode etik maupun pidana,” katanya.
Selain istri, anak korban juga terdampak dalam peristiwa tersebut. Bahkan, anak tersebut berada di lokasi kejadian saat kekerasan berlangsung.
“Anak korban juga menjadi korban karena menyaksikan langsung kejadian tersebut. Saat ini kami fokus pada penanganan anak, sekaligus melaporkan kasusnya ke kepolisian dengan tambahan pasal kekerasan terhadap anak,” ujarnya.
UPTD PPA DP3A Kota Ternate saat ini memprioritaskan pendampingan terhadap anak korban, mengingat dampak yang ditimbulkan tidak hanya secara fisik, tetapi juga psikologis.
“Anak mengalami kekerasan mental karena menyaksikan langsung kejadian itu. Tim psikolog kami telah melakukan asesmen awal dan akan terus mendampingi untuk melihat dampak traumatik yang bisa menjadi bahan rekomendasi dalam proses hukum,” tambah Nurdewa.
DP3A menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sekaligus memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan secara maksimal.














Tinggalkan Balasan