TERNATE, SerambiTimur- Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR) Maluku Utara mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate untuk segera bertindak tegas mengawasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat politik praktis dalam Pilkada Serentak 27 November 2024.
“Bawaslu Provinsi dan Kota Ternate harus cepat bertindak, melakukan penelusuran terhadap berbagai informasi publik, baik yang muncul di media massa maupun grup WhatsApp, atau bukti yang beredar di ruang publik,” tegas Manajer Pemantau JPPR Maluku Utara, Ramli K. Yacub, melalui pesan WhatsApp, Selasa (29/10/2024).
Ramli menyayangkan sikap Bawaslu yang dinilai kurang proaktif dalam mengawasi keterlibatan ASN yang mendukung salah satu pasangan calon secara terang-terangan. Menurutnya, Bawaslu seharusnya segera menindak tanpa harus menunggu laporan resmi dari masyarakat atau media.
“Keterlibatan ASN ini sudah begitu masif, dan Bawaslu harus cepat bertindak untuk menjaga integritas demokrasi. Jika tidak, proses pilkada akan tercoreng, dan hasilnya bisa memicu kegaduhan di masyarakat,” ujarnya.
Ramli juga mengingatkan bahwa semua tahapan pilkada, mulai dari kampanye hingga penghitungan suara, harus berjalan sesuai aturan. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik.
Sebelumnya, sejumlah pejabat Pemkot Ternate, termasuk Sekretaris DPRD, Kepala Satpol PP, dan Kabid Mutasi BKD, dilaporkan melakukan simbol politik tubuh yang dianggap sebagai bentuk dukungan. Ramli menegaskan, jika terbukti, pejabat ini harus diproses sesuai Pasal 188 dan Pasal 71 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2024.
“Bawaslu Provinsi Maluku Utara juga melakukan supervisi untuk memastikan penegakan aturan, dan JPPR siap mengawal proses ini sebagai bentuk edukasi bagi pemilih dan penyelenggara,” tutup Ramli.



















Tinggalkan Balasan