Menu

Mode Gelap

Halsel · 6 Mar 2025 11:35 WIT ·

Investigasi Dugaan Monopoli BBM di Labuha


 Ilustrasi By SerambiTimur Perbesar

Ilustrasi By SerambiTimur

Distribusi BBM Subsidi di Labuha Diduga Dimonopoli, Warga Menjerit!

Labuha, SerambiTimur – Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Labuha kian meresahkan warga. Sejumlah masyarakat di RT 4 Amasing Kota HM Taher mengeluhkan sulitnya mendapatkan BBM, meski telah berulang kali mendatangi pangkalan resmi. Kondisi ini memicu dugaan adanya monopoli dalam distribusi BBM di wilayah tersebut.

Fakta yang mencuat semakin mengkhawatirkan. Dalam satu RT, terdapat lima pangkalan resmi—Pangkalan 89, Amasing Kota, Spion RT, 71 Bacan Raya, 68 Lor Labay, dan 60 Silvana—yang semuanya berada di bawah naungan Agen PT Babang Raya. Mirisnya, kelima pangkalan ini diduga dimiliki oleh satu keluarga! Hal ini menimbulkan spekulasi adanya praktik monopoli yang merugikan masyarakat luas.

Minim Pengawasan, Dinas Terkait Bungkam

Keluhan warga bukanlah hal baru. Namun, hingga kini dinas terkait terkesan tutup mata dan tak menunjukkan upaya konkret dalam mengatasi persoalan ini.

“Kami datang tiga kali, tapi BBM selalu habis. Kalau distribusinya memang transparan, kenapa kami selalu kehabisan? Jangan sampai ada permainan di balik ini,” ungkap seorang warga, Selasa (5/3).

Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru dialihkan ke pihak tertentu untuk keuntungan pribadi. Namun, hingga kini tidak ada klarifikasi dari pemerintah daerah maupun dinas terkait.

Praktisi Hukum: Bisa Dipidana!

Praktisi hukum Bambang Joisangadji menegaskan bahwa jika dugaan monopoli dan penyalahgunaan distribusi BBM terbukti, maka pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana.

“Pelaku bisa dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi pelanggaran serius,” tegasnya.

Selain itu, badan usaha yang terbukti melakukan penyalahgunaan distribusi BBM dapat dikenakan sanksi, mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha, sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, dinas terkait tetap bungkam. Jika pengawasan terus melemah, praktik serupa bisa semakin merajalela, sementara masyarakat kecil terus menjadi korban.

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Di Balik Angka Pertumbuhan Ekonomi Maluku Utara: Infrastruktur dan SDM Jadi Kunci Pemerataan Manfaat Pembangunan

17 Juni 2026 - 22:37 WIT

“ Sopik: Keadilan yang Hidup dari Tanah Adat, Bukan Sekadar Alternatif Hukum”

4 Mei 2026 - 02:02 WIT

Kejati Malut Didesak Segera Tetapkan Kadis PMD Halsel Sebagai Tersangka Kasus Dana Desa

15 April 2026 - 15:16 WIT

Dari Ruang Kelas ke Rumah Belajar: Upaya Harita Nickel Bangun Generasi Pulau Obi

3 April 2026 - 13:51 WIT

Program PELITA Angkatan Ke-5: Harita Nickel dan BPVP Ternate Siapkan Pemuda Kawasi Jadi Tenaga Terampil

16 Maret 2026 - 13:16 WIT

Berkah Ganda Ramadan di Soligi: Sembako Setengah Harga, Modal Usaha untuk Warga

21 Februari 2026 - 16:57 WIT

Trending di Bisnis