Halsel, SerambiTimur – Hutang pihak ketiga dengan nilai puluhan bahkan ratusan miliar rupiah bukan hanya terjadi di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara, tetapi juga terjadi di Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Pemerintah Daerah Halmahera Selatan secara diam-diam menyimpan berbagai masalah, mulai dari terhentinya pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Makian hingga utang belasan miliar rupiah.
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan, Safri Talib, secara terang-terangan mengungkapkan utang Pemda Halsel ke pihak ketiga (kontraktor) yang mencapai belasan miliar rupiah. Safri menyatakan bahwa Komisi III akan memanggil Pemda, dalam hal ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), untuk dimintai penjelasan terkait masalah tersebut.
Menurut Safri, utang dengan jumlah belasan miliar ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan akan ditagih oleh pihak rekanan yang mengerjakan proyek. “Kami akan memanggil dinas terkait (BPBD) untuk meminta penjelasan, karena kewenangan menilai sebuah pekerjaan hingga pemutusan kontrak memiliki prosedurnya,” kata Safri saat dikonfirmasi wartawan.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyayangkan adanya proyek yang meninggalkan utang Pemda ke pihak ketiga. Ia memastikan bahwa pihaknya akan turun langsung meninjau semua lokasi proyek tanggap darurat yang dikerjakan pada tahun 2023. Peninjauan dilakukan sebelum ada kesepakatan pembayaran utang melalui rapat Badan Anggaran (Banggar) untuk APBD Perubahan 2024.
“Kami akan memeriksa apakah pekerjaan tersebut masuk kategori darurat atau tidak. Kedua, kami akan melihat progres pekerjaan secara fisik, apakah sudah sesuai dengan anggaran yang menjadi utang atau tidak. Semua itu akan kami lihat di lapangan,” tandasnya.
Sekedar informasi, Pemkab Halmahera Selatan tercatat meninggalkan utang miliaran rupiah dalam sejumlah proyek tanggap darurat selama tahun 2023. Kabarnya, utang Pemda ke pihak ketiga bahkan mencapai lebih dari Rp15 miliar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pihak ketiga tersebut terdiri dari proyek penahan tebing di Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur, senilai Rp5 miliar dari nilai anggaran Rp6 miliar. Pembangunan saluran air di Desa Amasing Kali, Kecamatan Bacan, senilai Rp4 miliar dari nilai anggaran Rp5 miliar. Selanjutnya, pembangunan swering di Desa Tabapoma, Kecamatan Bacan Timur Tengah, senilai Rp4 miliar dengan nilai anggaran Rp4 miliar. Kemudian, pembangunan swering di Desa Dolik, Kecamatan Gane Barat Utara, senilai Rp2,5 miliar dari nilai anggaran Rp5 miliar.
Utang belasan miliar ini disebut sebagai imbas dari pemutusan kontrak kerja terhadap rekanan yang menangani sejumlah proyek tersebut. Akibatnya, beberapa proyek seperti saluran air di Desa Amasing Kali dan swering di Desa Tabapoma serta Desa Gumira, Kecamatan Gane Barat Utara, tidak selesai dikerjakan oleh rekanan.



















Tinggalkan Balasan