HALTIM, SerambiTimur– Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur menandatangani Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) penyetoran pajak pusat atas belanja daerah untuk semester II tahun 2024. Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Haltim, Ricky Chairul Richfat, di ruang rapat Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Maluku Utara, di Ternate, Rabu (30/4/2025).
Ricky menjelaskan, dokumen rekonsiliasi ini merupakan prasyarat utama bagi Pemkab Haltim untuk menerima Dana Bagi Hasil (DBH) pajak pusat tahun anggaran berjalan dengan total nilai sebesar Rp66,3 miliar.
“Penandatanganan BAR ini adalah langkah administratif penting dalam rangka penyaluran DBH. Ini bagian dari sinergi antara pusat dan daerah dalam tata kelola keuangan negara,” kata Ricky usai kegiatan.
Tak hanya soal anggaran, Ricky menekankan bahwa penandatanganan ini juga menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Haltim terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas, selaras dengan implementasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
“Kami ingin memastikan bahwa semangat antikorupsi, antipenyuapan, dan antigratifikasi benar-benar dijalankan dalam birokrasi daerah, termasuk dalam pengelolaan keuangan publik,” tegasnya.
Ia juga menyebut reformasi birokrasi akan terus dijalankan seiring dengan penguatan pelayanan publik dan pengembangan inovasi demi mendorong akuntabilitas dan transparansi.














Tinggalkan Balasan