Jakarta, SerambiTimur – Gerakan Masyarakat Bersatu untuk Pembangunan Bersih (GEMBUR) Maluku Utara Jabodetabek mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 30 Agustus 2024, untuk menindaklanjuti laporan terkait kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara dan dugaan korupsi yang menyeret Direktur PT. Al-Bakra, Abdi Abdul Aziz.
Koordinator lapangan GEMBUR, Mansur Abisan, dalam orasinya mendesak KPK segera menetapkan Abdi Abdul Aziz sebagai tersangka atas dugaan suap sebesar Rp 1,1 miliar kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Selain itu, GEMBUR menuntut KPK untuk menyelidiki lebih dalam proyek pembangunan gedung kuliah terpadu IAIN Ternate senilai Rp 19,7 miliar, yang dikerjakan oleh PT. Al-Bakra. Mereka juga meminta KPK untuk memanggil dan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pengawas proyek, mengingat adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Korupsi di Maluku Utara bukanlah tindakan individu semata, tetapi jaringan terorganisir yang melibatkan pejabat pemerintah dan kontraktor. Penetapan beberapa pejabat dan pemimpin perusahaan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus ini menunjukkan adanya kolusi dan praktik koruptif yang terstruktur,” tegas Mansur.
Mansur merujuk pada kesaksian Abdi Abdul Aziz dalam sidang di Pengadilan Negeri Ternate, di mana Abdi mengakui telah memberikan suap kepada AGK melalui transfer bank dan secara langsung di hotel-hotel mewah di Jakarta. Praktik pemberian suap yang berlangsung dari Juli 2019 hingga Oktober 2023 ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghindari deteksi dari otoritas. Lebih lanjut, Mansur mengungkapkan bahwa uang suap tersebut diserahkan melalui ajudan AGK, menunjukkan bahwa korupsi ini melibatkan lebih dari satu individu, tetapi juga lingkaran dalam gubernur.
Selain itu, Mansur juga menyoroti kualitas pembangunan gedung kuliah terpadu IAIN Ternate yang jauh dari standar Rencana Anggaran Biaya (RAB). Proyek yang dikerjakan oleh PT. Al-Bakra diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan, membuka peluang pengurangan kualitas pekerjaan demi keuntungan pribadi yang akhirnya merugikan negara.
GEMBUR menegaskan akan terus mendesak KPK hingga status tersangka resmi dijatuhkan kepada Abdi Abdul Aziz dan semua pihak yang terlibat dalam korupsi ini diadili secara adil. “Kami tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” tutup Mansur.



















Tinggalkan Balasan