TERNATE, SerambiTimur – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Ternate mengadakan rapat koordinasi mengenai pemanfaatan data kependudukan tahun 2024 dengan tema “Terintegrasi Data Kependudukan Nasional dan Daerah”. Acara ini dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kota Ternate, Rukmini A. Rahman, di Royal Resto, Senin (22/7).
Dalam sambutannya, Rukmini menyampaikan bahwa administrasi kependudukan adalah serangkaian kegiatan penataan dan penertiban dokumen serta data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, serta pemanfaatannya untuk pelayanan publik dan pembangunan di sektor lain.
“Tujuan dari penyelenggaraan administrasi kependudukan adalah untuk menyediakan data kependudukan yang menjadi rujukan dasar bagi sektor terkait dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan,” kata Rukmini mewakili Sekretaris Kota Ternate.
Ia juga menekankan pentingnya perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan, dan ketunggalan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Perubahan ini sangat mendasar untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, terjaminnya akurasi data kependudukan, dan ketunggalan NIK,” tambahnya.
Rukmini juga menggarisbawahi pentingnya membangun database kependudukan yang terintegrasi secara nasional serta keabsahan dan kebenaran dokumen kependudukan yang diterbitkan. Ia berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Ternate segera memproses dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dukcapil Kota Ternate untuk memperoleh hak akses pada database kependudukan.
“Kita harus lebih terbuka mengadopsi teknologi terbaru dengan metode yang lebih efisien dalam mengelola data,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Kota Ternate, Fahri Fuad, menyatakan bahwa data kependudukan sangat vital dalam berbagai aspek tata kelola pemerintahan. Rakor ini menjadi kesempatan bagi OPD untuk mendapatkan pemahaman tentang pentingnya pemanfaatan data kependudukan.
“Kita harus memahami regulasi dan mekanisme pemanfaatan data dengan baik untuk memastikan data tersebut digunakan secara optimal dan aman,” katanya.
Rakor ini juga diisi dengan penandatanganan PKS Pemanfaatan Data Kependudukan antara Disdukcapil Kota Ternate dan tujuh OPD, yaitu Dinas Sosial, Tenaga Kerja, PTSP, Pertanian, Ketahanan Pangan, Dispora, serta Kearsipan dan Perpustakaan. Sebelumnya, delapan OPD telah menandatangani PKS, sehingga total menjadi 15 OPD.
“Diharapkan OPD lainnya bisa segera menyusul,” tandasnya.














Tinggalkan Balasan