Menu

Mode Gelap

Daerah · 1 Nov 2025 17:13 WIT ·

Dugaan Korupsi Dana Desa: Ketua APDESI Halsel dan Kadis DPMD Terancam Dibidik Kejati Malut


 Dugaan Korupsi Dana Desa: Ketua APDESI Halsel dan Kadis DPMD Terancam Dibidik Kejati Malut Perbesar

HALSEL, SerambiTimur – Aroma tak sedap dugaan korupsi dana desa di Halmahera Selatan (Halsel) kian menyeruak. Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Halsel, Abdul Aziz, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Zaki Wahab, terancam menjadi target bidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) terkait dugaan penyalahgunaan dana desa untuk kegiatan retret yang kontroversial.

Front Anti Korupsi (FAK) Malut bahkan telah mengantongi bukti-bukti yang dianggap krusial dan siap melaporkan kedua pejabat tersebut ke Kejati Malut pada Senin mendatang. Bukti ini berupa transkrip percakapan WhatsApp yang diduga melibatkan Ketua APDESI Halsel yang meminta para kepala desa (kades) untuk segera mencairkan dana desa demi memuluskan agenda retret di Jawa Barat.

“Pencairan Lansung Penyetoran Di Bank!” Demikian bunyi pesan yang diduga dilontarkan Abdul Aziz dalam grup WhatsApp para kades, seperti yang diungkapkan oleh Koordinator FAK Malut, Wahyudi M. Jen. Menurutnya, pesan ini secara gamblang mengindikasikan adanya praktik “kongkalikong” antara pencairan dana desa dengan setoran biaya retret.

Wahyudi juga menyoroti peran Kadis DPMD Zaki Wahab yang diduga menginstruksikan percepatan perubahan anggaran untuk menutupi biaya retret. “Ini jelas, kalau anggarannya tidak ada, melainkan anggaran item lain yang dipakai dan kemudian digantikan di perubahan anggaran nanti,” tegasnya.

FAK Malut menduga, tindakan kedua pejabat ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan berpotensi merugikan keuangan negara. Mereka pun mendesak Kejati Malut untuk segera memanggil dan memeriksa Abdul Aziz dan Zaki Wahab guna mengungkap kebenaran di balik kasus ini.

“Kami tidak mungkin berbicara panjang lebar tentang aturan, karena Kejati lebih paham dan tahu betul kejahatan pengelolaan keuangan dua pimpinan desa itu sendiri,” pungkas Wahyudi, dengan nada geram.

Jika terbukti bersalah, kedua pejabat ini terancam jeratan hukum yang serius. Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi momentum bagi penegakan hukum yang tegas terhadap praktik korupsi dana desa di Halmahera Selatan.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

NHM Salurkan 400 Bibit untuk Gerakan Sejuta Pohon 2026 di Halut

16 Februari 2026 - 11:24 WIT

Pasar Murah Ramadan 1447 H, Pemprov Malut Siapkan 9 Ton Sembako

13 Februari 2026 - 22:04 WIT

Sambut Ramadhan, Bapas Ternate Gelar Munggahan dan Tausiah Penguatan Iman

13 Februari 2026 - 20:47 WIT

Pakar Hukum: Ukuran Kepatutan Tunjangan DPRD Akan Diuji Penyidik

13 Februari 2026 - 17:38 WIT

Ketika Suara Warga Berhadapan dengan Tambang: Antara Hak, Izin, dan Tuduhan Kriminalisasi

13 Februari 2026 - 12:07 WIT

NHM Tutup BK3N 2026, Tegaskan K3 Bukan Sekadar Seremonial

12 Februari 2026 - 12:32 WIT

Trending di Daerah