Ternate, SerambiTimur—Ketua Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB Formalut), Reza A. Sadik, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dalam penyertaan modal Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate ke PT BPRS Ternate Bahari Berkesan (TBB).
Desakan ini muncul setelah hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara mengungkap potensi penyalahgunaan anggaran sebesar Rp 22,85 miliar, dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp 7 miliar. Salah satu temuan utama adalah tidak tercatatnya penyertaan modal Pemkot Ternate dalam laporan keuangan BPRS TBB, yang dinilai melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.
Selain itu, Reza juga menyoroti dugaan penerimaan gaji sebesar Rp 180 juta oleh M. Tauhid Soleman yang tidak memiliki dasar hukum jelas. Ia menilai hal ini berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang atau konflik kepentingan.
Dugaan Penyimpangan Keuangan
Menurut Reza, temuan ini mengindikasikan adanya pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Jika benar penyertaan modal tidak tercatat dalam laporan keuangan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai manipulasi laporan keuangan atau bahkan dugaan penggelapan dana.
“Berdasarkan UU Tipikor, siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain hingga merugikan negara harus diproses hukum. Ini bukan hal sepele,” tegas Reza.
Ia juga menyoroti konflik kepentingan dalam pengelolaan BUMD yang bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jika terbukti ada pencairan dana tanpa prosedur yang jelas, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi dan penyimpangan keuangan negara.
Desakan Pemeriksaan oleh KPK
Merujuk pada PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, direksi dan komisaris bertanggung jawab atas setiap kerugian perusahaan akibat tindakan melawan hukum. Jika penyertaan modal yang tidak tercatat terbukti menguntungkan pihak tertentu, maka direksi dan komisaris yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Audit BPKP ini cukup menjadi dasar bagi KPK untuk bergerak. Tidak ada alasan untuk menunda penyelidikan. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah,” ujar Reza.
PB Formalut berencana menggelar konferensi pers di Jakarta Timur untuk mengungkap dugaan kasus ini ke publik. Selain itu, aksi demonstrasi juga akan dilakukan dalam waktu dekat sebagai bentuk kontrol terhadap kebijakan pemerintah Kota Ternate.
Tuntutan:
- Mendesak Ketua KPK, Setyo Budiyanto, segera memanggil M. Tauhid Soleman untuk diperiksa terkait dugaan keterlibatannya.
- Meminta KPK mengusut aliran dana penyertaan modal pada BPRS TBB guna mengidentifikasi adanya keterlibatan pihak lain.
- Meminta KPK segera menyita dokumen keuangan BUMD terkait untuk mengamankan bukti lebih lanjut.
“Indikasi korupsi dalam kasus ini sudah cukup kuat, baik dari sisi penyalahgunaan wewenang, manipulasi keuangan, maupun potensi konflik kepentingan. KPK harus segera bertindak, karena pembiaran hanya akan semakin merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” pungkas Reza.














Tinggalkan Balasan