SerambiTimur, Halsel – Dugaan pemberian dana hibah Rp4,1 miliar oleh Pemkab Halmahera Selatan kepada Yayasan Universitas Nurul Hasan (UNSAN) mendapat kritik tajam. Pemberian hibah ini dinilai melanggar aturan pengelolaan anggaran.
Akademisi Unkhair, Muamil Sunan, menyebut bahwa dana hibah daerah diatur oleh Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 yang diubah dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016. Sementara hibah dalam bentuk barang mengikuti Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Muamil menyoroti kejelasan status kepemilikan aset dan tujuan hibah. Berdasarkan PP No. 27 Tahun 2014, hibah adalah cara pemindahtanganan aset yang tidak lagi digunakan. Ia mempertanyakan status UNSAN sebagai aset daerah, mengingat lahan dan bangunan awalnya untuk pembangunan Kampus STP Labuha, yang seharusnya dilakukan melalui penyertaan modal, bukan hibah.
Proses pencantuman dana hibah ke UNSAN diduga tidak mengikuti prosedur sesuai Permendagri 13 Tahun 2018. Yayasan UNSAN baru berdiri akhir 2023, sementara penerima hibah harus terdaftar di Kemenkumham selama tiga tahun.
Muamil menegaskan bahwa DPR harus tegas dalam fungsi legislasi dan budgeting terkait pengelolaan aset dan keuangan daerah. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga harus menjalankan fungsi penganggaran sesuai aturan.
Karena status hibah tanah dan gedung belum jelas, kampus STP masih merupakan aset Pemda. Maka, dana tidak wajar disalurkan sebagai hibah, tetapi harus melalui penyertaan modal dari Pemda untuk STP/UNSAN.



















Tinggalkan Balasan