HALBAR, SerambTimur— Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat akhirnya menuntaskan teka-teki panjang kasus korupsi proyek “Welcome to Halbar” yang sempat mencuat sejak 2018. Dua pejabat penting — mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Halbar, MSA, dan mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), SS — resmi ditahan, Selasa (28/10/2025).
Kepala Kejari Halmahera Barat, Fahri, menyatakan penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang kuat terkait dugaan penyimpangan proyek papan nama “Welcome to Halbar” yang menelan anggaran Rp 1 miliar bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Tahun Anggaran 2018.
“Dengan bukti yang cukup, kami menetapkan dua tersangka, MSA dan SS, serta langsung melakukan penahanan di Lapas Kelas III Jailolo. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Fahri.
Menurut Fahri, proyek yang semula direncanakan menjadi ikon kebanggaan daerah justru berubah menjadi simbol penyimpangan. Dari hasil audit dan pemeriksaan lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan mulai dari mark-up anggaran, pekerjaan fiktif, hingga ketidaksesuaian spesifikasi fisik proyek.
“Kami memastikan proses hukum tidak berhenti pada dua orang ini. Jika ada pihak lain yang turut menikmati atau memfasilitasi praktik korupsi ini, pasti akan kami jerat,” tambahnya.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat. Masyarakat pun menyambut baik langkah cepat Kejari dalam menegakkan hukum.
“Sudah lama kami tunggu keadilan soal proyek ini. Semoga tidak berhenti di dua orang itu saja,” ujar salah satu warga Jailolo yang enggan disebutkan namanya.
Penahanan MSA dan SS ini menambah panjang daftar pejabat daerah yang terjerat kasus korupsi di Maluku Utara sepanjang tahun 2025. Publik berharap kasus ini menjadi momentum bagi Pemkab Halbar untuk memperketat pengawasan keuangan daerah dan memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar dirasakan rakyat.















Tinggalkan Balasan