HALSEL, SerambiTimur – Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, akan memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Ramon Rumonim, serta Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Kabid Poldagri), Irfan Umakamea. Pemanggilan ini terkait transparansi pengelolaan dana hibah serta dugaan pemerasan yang dilakukan Kabid Poldagri terhadap dua organisasi lokal.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Halsel, Iksan U Basrah, menegaskan pemanggilan ini dijadwalkan dalam waktu dekat untuk meminta klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah.
“Kami menerima informasi adanya penggunaan dana hibah yang tidak tepat sasaran oleh salah satu kabid di Kesbangpol. Ini harus diklarifikasi,” ujar Iksan, Kamis (13/2/2025).
Ia menambahkan, jika dugaan tersebut terbukti, DPRD akan meminta Bupati Halsel untuk segera memberhentikan pejabat yang bersangkutan.
“Kasus ini mencoreng citra birokrasi pemerintah daerah dan berpotensi membuka celah korupsi dalam pengelolaan dana hibah. Kami tidak akan membiarkan itu terjadi,” tegasnya.
DPRD Halsel berjanji akan bersikap tegas dalam rapat dengar pendapat (RDP) nanti demi menegakkan akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana hibah.
“Ini langkah serius agar birokrasi di Halsel tetap bersih dan tidak ada penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat,” tandasnya.
Pemanggilan ini menjadi langkah awal DPRD Halsel dalam mengawal integritas pengelolaan dana hibah dan mencegah praktik yang berpotensi merugikan publik.















Tinggalkan Balasan