Menu

Mode Gelap

Halsel · 7 Mar 2025 09:28 WIT ·

DPRD Halsel Desak Bupati Copot Kadis Perindagkop, Dugaan Permainan Minyak Tanah Mencuat


 DPRD Halsel Desak Bupati Copot Kadis Perindagkop, Dugaan Permainan Minyak Tanah Mencuat Perbesar

Halsel, Serambi Timur – Anggota DPRD Halmahera Selatan (Halsel), M. Irawan Adam, mendesak Bupati Hasan Ali Basam Kasuba segera mencopot Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop), Adriani Radjilun. Ia menilai dinas tersebut gagal mengatasi persoalan distribusi minyak tanah yang semakin meresahkan masyarakat.

“Dinas ini seolah menutup mata. Kelangkaan minyak tanah, harga yang jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), serta penempatan pangkalan yang tidak sesuai adalah bukti nyata ketidakefektifan mereka,” tegas Irawan, Kamis (6/3).

Ia mengungkapkan kejanggalan dalam distribusi minyak tanah di beberapa wilayah. Dalam satu Rukun Tetangga (RT) bisa terdapat lima pangkalan, namun warga masih kesulitan mendapatkan minyak tanah.

“Minyak sebanyak itu mengalir ke mana? Ini harus diusut tuntas,” tandasnya.

Persoalan ini, kata Irawan, bukan hal baru. Komisi II DPRD sudah berulang kali memanggil Disperindagkop untuk rapat dengar pendapat (RDP), namun masalah tetap berlarut-larut.

“Kami menduga ada oknum yang sengaja membiarkan situasi ini. Jika tidak ada tindakan tegas, bisa muncul mafia distribusi BBM yang semakin merugikan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, pemilik PT Babang Raya, perusahaan penyalur minyak tanah, justru melempar tanggung jawab ke Disperindagkop. “Itu urusan mereka. Kami hanya menyalurkan ke pangkalan, selebihnya kewenangan pemerintah daerah,” katanya singkat.

Media telah mencoba menghubungi Kepala Disperindagkop untuk meminta klarifikasi, namun nomor WhatsApp yang bersangkutan tidak aktif.

Sanksi Mengintai

Jika terbukti ada kelalaian atau kesengajaan dalam distribusi minyak tanah, pihak terkait bisa dijerat dengan sanksi administratif hingga pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyimpangan distribusi BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

DPRD Halsel pun mendesak Bupati agar segera mengevaluasi dan mencopot pejabat yang tidak mampu menjalankan tugasnya demi kepentingan masyarakat.

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Di Balik Angka Pertumbuhan Ekonomi Maluku Utara: Infrastruktur dan SDM Jadi Kunci Pemerataan Manfaat Pembangunan

17 Juni 2026 - 22:37 WIT

“ Sopik: Keadilan yang Hidup dari Tanah Adat, Bukan Sekadar Alternatif Hukum”

4 Mei 2026 - 02:02 WIT

Kejati Malut Didesak Segera Tetapkan Kadis PMD Halsel Sebagai Tersangka Kasus Dana Desa

15 April 2026 - 15:16 WIT

Dari Ruang Kelas ke Rumah Belajar: Upaya Harita Nickel Bangun Generasi Pulau Obi

3 April 2026 - 13:51 WIT

Program PELITA Angkatan Ke-5: Harita Nickel dan BPVP Ternate Siapkan Pemuda Kawasi Jadi Tenaga Terampil

16 Maret 2026 - 13:16 WIT

Berkah Ganda Ramadan di Soligi: Sembako Setengah Harga, Modal Usaha untuk Warga

21 Februari 2026 - 16:57 WIT

Trending di Bisnis