Halsel, Serambi Timur – Anggota DPRD Halmahera Selatan (Halsel), M. Irawan Adam, mendesak Bupati Hasan Ali Basam Kasuba segera mencopot Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop), Adriani Radjilun. Ia menilai dinas tersebut gagal mengatasi persoalan distribusi minyak tanah yang semakin meresahkan masyarakat.
“Dinas ini seolah menutup mata. Kelangkaan minyak tanah, harga yang jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), serta penempatan pangkalan yang tidak sesuai adalah bukti nyata ketidakefektifan mereka,” tegas Irawan, Kamis (6/3).
Ia mengungkapkan kejanggalan dalam distribusi minyak tanah di beberapa wilayah. Dalam satu Rukun Tetangga (RT) bisa terdapat lima pangkalan, namun warga masih kesulitan mendapatkan minyak tanah.
“Minyak sebanyak itu mengalir ke mana? Ini harus diusut tuntas,” tandasnya.
Persoalan ini, kata Irawan, bukan hal baru. Komisi II DPRD sudah berulang kali memanggil Disperindagkop untuk rapat dengar pendapat (RDP), namun masalah tetap berlarut-larut.
“Kami menduga ada oknum yang sengaja membiarkan situasi ini. Jika tidak ada tindakan tegas, bisa muncul mafia distribusi BBM yang semakin merugikan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, pemilik PT Babang Raya, perusahaan penyalur minyak tanah, justru melempar tanggung jawab ke Disperindagkop. “Itu urusan mereka. Kami hanya menyalurkan ke pangkalan, selebihnya kewenangan pemerintah daerah,” katanya singkat.
Media telah mencoba menghubungi Kepala Disperindagkop untuk meminta klarifikasi, namun nomor WhatsApp yang bersangkutan tidak aktif.
Sanksi Mengintai
Jika terbukti ada kelalaian atau kesengajaan dalam distribusi minyak tanah, pihak terkait bisa dijerat dengan sanksi administratif hingga pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyimpangan distribusi BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
DPRD Halsel pun mendesak Bupati agar segera mengevaluasi dan mencopot pejabat yang tidak mampu menjalankan tugasnya demi kepentingan masyarakat.















Tinggalkan Balasan