LABUHA, SerambiTimur-, 9 September 2024 – Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Sagaf Hi. Taha, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Langkah ini diambil menyusul mencuatnya isu terkait pencairan Dana Desa (DD) yang diduga harus melalui Zaki, Kepala Bidang Ekonomi DPMD Halsel, serta adanya dugaan pungutan mulai dari Rp1 juta hingga Rp20 juta per kepala desa dalam proses pencairan tersebut.
Sagaf menegaskan bahwa DPRD perlu mendapatkan penjelasan rinci terkait mekanisme pencairan yang melibatkan Zaki. “Kami ingin memastikan apakah prosedur ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. Transparansi dalam pengelolaan Dana Desa sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik,” ujar Sagaf melalui rilis resminya.
Selain itu, DPRD juga menerima laporan mengenai pungutan yang diduga sangat memberatkan kepala desa saat pencairan Dana Desa. “Jika benar pungutan tersebut ada, hal ini harus segera diusut tuntas. Tidak boleh ada pihak yang memperkaya diri melalui jalur yang tidak semestinya. Ini menyangkut integritas tata kelola keuangan desa,” tambahnya.
DPRD Halmahera Selatan, melalui Komisi I, akan segera mengirimkan surat kepada dinas terkait untuk meminta klarifikasi resmi melalui RDP yang diharapkan dapat dilaksanakan dalam waktu dekat. Rapat ini akan fokus membahas beberapa poin penting, seperti alasan pencairan Dana Desa yang harus melalui Zaki, serta menyoroti transparansi dan akuntabilitas dalam proses tersebut.
Masyarakat diimbau untuk bersabar menunggu hasil dari RDP, di mana semua pihak terkait akan dimintai pertanggungjawaban. Proses ini dilakukan demi menjaga keadilan dan keberlanjutan pembangunan desa sesuai dengan regulasi yang berlaku.
RDP ini diprediksi akan menjadi sorotan publik, mengingat besarnya kepentingan masyarakat dalam pengelolaan Dana Desa, yang sangat penting untuk peningkatan kesejahteraan di seluruh desa di Halmahera Selatan.


















Tinggalkan Balasan