TERNATE, SerambiTimur – Di tengah sorotan publik terhadap sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang masih ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos menyambangi kantor Kejati Malut, Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 13.22 WIT.
Kedatangan orang nomor satu di Maluku Utara itu sontak menarik perhatian awak media. Namun, saat dikonfirmasi usai pertemuan, Sherly memilih irit bicara.
“Silaturahmi saja,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kepala Kejati Maluku Utara, Sufari, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut berkaitan dengan koordinasi rencana Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
“Kami akan melakukan MoU dengan para bupati dan wali kota se-Maluku Utara, sedangkan untuk provinsi langsung dengan saya. Pelaksanaannya direncanakan di Kejati pada tahun 2026,” jelas Sufari.
Meski demikian, kunjungan tersebut berlangsung di tengah berbagai perkara korupsi yang sedang menjadi perhatian publik. Sejumlah kasus yang kini ditangani atau diselidiki Kejati Malut antara lain dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Maluku Utara, serta dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Pemuda dan Olahraga, termasuk perjalanan dinas dan belanja makan-minum di Dinas Pertanian, sebagaimana tercatat dalam laporan BPK RI Perwakilan Malut.
Selain itu, proyek jalan trans Kie-Raha dengan nilai anggaran sekitar Rp20 miliar juga menuai kritik tajam dari Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), yang bahkan menggelar diskusi publik untuk mengkritisi kebijakan tersebut.
Sorotan lain tertuju pada proyek Rumah Sakit Pratama (RSP) Halmahera Barat, yang dikerjakan PT Mayagi Mandala Putra—perusahaan yang disebut berada dalam lingkaran keluarga gubernur. Proyek ini diduga mengandung unsur pidana korupsi.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Malut Nomor 15/A/LHP/XIX/05/2025 tanggal 26 Mei 2025, Pemkab Halbar disebut belum menyelesaikan pembebasan lahan meski telah mencairkan anggaran Rp507 juta. Realisasi fisik proyek hanya sekitar Rp17 miliar dari total pagu Rp42 miliar dan tidak ditemukan bukti pertanggungjawaban yang memadai.
Praktisi hukum keuangan negara, Dr. Hendra Karianga, SH., MH., menilai proyek RSP Halbar berpotensi kuat mengandung unsur pidana.
“RSP Halbar terbukti mangkrak. Dalam perspektif hukum, terdapat unsur pidana korupsi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum—baik Kejati, Polri, maupun KPK—agar menegakkan hukum secara tegas tanpa membuka ruang kompromi.
“Tidak boleh ada negosiasi terhadap pelaku yang merampok uang negara,” tandasnya.















Tinggalkan Balasan