TERNATE, SerambiTimur – Di tengah pandemi Covid-19 yang melanda, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Utara (Malut) diduga menerima tunjangan perumahan dan transportasi sebesar Rp 60 juta per bulan. Tunjangan ini diberikan selama periode 2019-2024, di mana fiskal daerah sedang mengalami kesulitan akibat pandemi.
Ketua DPRD Kuntu Daud dan Sekwan Abubakar Abdullah diduga sebagai aktor utama dalam penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 7 Tahun 2019 yang mengatur besaran tunjangan anggota DPRD Malut. Kasus ini sedang diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Seorang pejabat Pemprov Malut mengungkapkan bahwa tunjangan sebesar Rp 60 juta diberikan kepada masing-masing anggota DPRD selama periode 2019-2024. Total tunjangan yang dikeluarkan mencapai Rp 147.113.285.492.
Pejabat yang enggan disebutkan namanya itu mengatakan bahwa Abubakar Abdullah dan Kuntu Daud memiliki peran penting dalam memuluskan penyaluran tunjangan tersebut. Abubakar Abdullah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bertugas merancang, menyusun, dan mengusulkan anggaran ratusan miliar tersebut untuk disetujui oleh mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba. Sementara itu, Kuntu Daud sebagai Ketua DPRD kala itu juga berperan dalam memastikan tunjangan tersebut tersalurkan ke rekening masing-masing anggota DPRD
Hingga berita ini diturunkan, Kuntu Daud dan Abubakar Abdullah belum memberikan tanggapan terkait pengakuan pejabat Pemprov Malut tersebut.
Praktisi hukum Agus Tampilang SH menegaskan bahwa aliran dana tunjangan Rp 60 juta kepada masing-masing anggota DPRD setiap bulan selama periode 2019-2024 merupakan perbuatan melawan hukum. Menurutnya, pengaturan skema penganggaran hingga aliran dana kepada anggota DPRD dilakukan secara sadar. Ploting anggaran dengan bersandar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 yang mengatur tentang gaji dan tunjangan anggota DPRD merupakan upaya perampokan uang negara yang harus ditelusuri hingga tuntas.
Agus Tampilang menambahkan bahwa penerbitan Pergub yang mengatur tunjangan anggota DPRD menabrak regulasi di atasnya, yaitu PP Nomor 18 Tahun 2017. Ia berpendapat bahwa penyidik Kejaksaan Tinggi tidak perlu ragu menyeret aktor yang berperan di balik penganggaran tunjangan anggota DPRD sebagai tersangka.
Perbuatan para pelaku bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi dan undang-undang perbendaharawan karena menyalurkan uang bagi pos-pos anggaran yang bertentangan. Selain itu, besaran tunjangan tidak disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah dan ploting anggaran dilakukan bertepatan dengan bencana kemanusiaan Covid-19.
“Jika benar Pergub yang mengatur besaran tunjangan anggota deprov lahir di tengah Covid ini kejahatan luar biasa yang harus diusut tuntas,” tegasnya.



















Tinggalkan Balasan