TERNATE, SerambiTimur– CV. Karfa Karya Konstruksi mengajukan sanggahan atas hasil tender Paket Pembangunan Landscape Unsan di Kampus Universitas Nurul Hasan, Desa Wayamiga, Kabupaten Halmahera Selatan. Perusahaan ini merasa dirugikan oleh proses evaluasi teknis yang diduga melibatkan “kongkalikong”.
Menurut salah satu staf teknis CV. Karfa Karya Konstruksi, yang meminta namanya tidak dipublikasikan, sanggahan terkait tender dengan kode 6972421 telah diajukan melalui LPSE Halmahera Selatan. Mereka mengklaim bahwa Pokja Pemilihan PPBJ 2024 telah melakukan persengkokolan dan penyalahgunaan wewenang, sehingga hasil evaluasi teknis dinilai tidak objektif.
Pokja Pemilihan PPBJ 2024 memutuskan memenangkan CV. BINTANG TODJOE, yang berada di posisi kedua terendah dalam perengkingan, sementara CV. Karfa Karya Konstruksi digugurkan dengan alasan tidak memenuhi persyaratan teknis. Perusahaan tersebut merasa alasan ini tidak valid dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, CV. Karfa Karya Konstruksi menuduh bahwa pada 26 Juli 2024, CV. BINTANG TODJOE telah mulai melakukan pekerjaan pembersihan di lokasi proyek, meskipun proses evaluasi belum selesai dan belum ada penetapan pemenang resmi. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa paket pekerjaan sudah “bertuan” sebelum proses tender selesai.
CV. Karfa Karya Konstruksi telah mengajukan dua kali sanggahan. Sanggahan pertama diterima dan dievaluasi ulang, namun sanggahan kedua ditolak dengan alasan tidak prosedural. Perusahaan tersebut menyatakan ketidakpuasan terhadap keputusan Pokja dan akan menindaklanjuti proses ini melalui sanggah banding atau pengaduan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).



















Tinggalkan Balasan