Halsel, SerambiTimur – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat adanya ketidaktertiban dalam pencatatan aset Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan senilai hampir Rp10 miliar. Temuan tersebut disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2023.
Aset dicatat secara paket, bukan per unit, yang bertentangan dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah dan berisiko sulit ditelusuri secara fisik.
Tiga aset utama yang disorot BPK antara lain mesin cuci sterilisasi RS Pratama Makian senilai Rp393 juta, genset Rp964 juta, serta satu paket speed boat dan motor tempel untuk puskesmas keliling dengan nilai total Rp8,07 miliar. Semuanya tercatat tanpa rincian unit.
“Pencatatan global menyulitkan pelacakan, memperlemah akurasi penyusutan, dan bisa menimbulkan kehilangan aset tanpa terdeteksi,” tulis BPK dalam laporannya, Rabu (11/6/2025).
BPKAD Halsel mengakui belum menelusuri dokumen pengadaan secara rinci dan menyatakan proses inventarisasi ulang sedang berjalan. Perbaikan pencatatan aset juga akan segera dilakukan.
BPK merekomendasikan agar Dinas Kesehatan segera melakukan reklasifikasi aset, mencatat ulang secara satuan, dan memperkuat koordinasi dengan BPKAD untuk mencegah kesalahan serupa di tahun berjalan.
Pengelolaan aset kesehatan yang transparan dan akuntabel dianggap sangat penting, terutama di wilayah kepulauan seperti Halmahera Selatan yang sangat mengandalkan layanan publik pemerintah.















Tinggalkan Balasan