TERNATE, SerambiTimur- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Kota (Sekot) Ternate, Dr. H. Rizal Marsaoly. Ia dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kota Ternate tahun anggaran 2018–2019.
Pemeriksaan dijadwalkan pada Kamis (2/10/2025) berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Rizal akan dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan hibah daerah oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate kepada KONI, yang menyeret Yunus Ibrahim sebagai tersangka utama.
Kasus ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami sudah melayangkan surat panggilan untuk sidang besok,” ujar salah satu staf Pidsus Kejari Ternate, Selasa (1/10/2025).
Hingga berita ini diturunkan, Rizal Marsaoly belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.














Tinggalkan Balasan