BACAN, Serambi Timur – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Selatan tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Selatan nomor urut 3, Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin.
Dugaan pelanggaran ini terjadi pada Sabtu (12/10/2024) di Desa Bahu, Kecamatan Mandioli Selatan, di mana sejumlah siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 178 Halmahera Selatan diduga dilibatkan sebagai penari dalam kampanye. Para siswa menari mengenakan seragam sekolah (merah putih) saat pasangan calon nomor urut 3 hendak memulai orasi politik.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Halmahera Selatan, Hans William Kurama, mengatakan pihaknya mulai menyelidiki kasus ini setelah menerima laporan dari pemberitaan media massa. Pengumpulan bukti-bukti terkait kejadian tersebut sudah dimulai.
“Bawaslu akan melakukan penelusuran untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan keterlibatan anak-anak sekolah dalam kampanye,” ujar William pada Rabu (16/10/2024).
Ia menjelaskan bahwa sesuai prosedur, Bawaslu harus melakukan penyelidikan menyeluruh dengan memeriksa semua pihak yang terkait sebelum melangkah ke tahap selanjutnya.
“Yang jelas, kami akan tetap normatif dalam menjalankan tugas sebagai pengawas pemilu,” tegasnya.



















Tinggalkan Balasan