Labuha, Serambi Timur – Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menyatakan siap menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu berupa pembagian beras kepada masyarakat Desa Talimau, Kecamatan Kayoa, yang terjadi di masa tenang Pilkada 2024.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Halsel, Hijra Kamuning, mengungkapkan bahwa laporan dari tim hukum pasangan calon nomor urut 4, Jasri-Muhlis, terkait pembagian beras pada Minggu (24/11) telah diterima.
“Sesuai Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, laporan ini akan dikaji selama dua hari ke depan. Jika memenuhi syarat formil dan materiil, akan dilanjutkan ke pleno, lalu diteruskan ke sentra Gakkumdu untuk diproses lebih lanjut,” jelas Hijra, Minggu (24/11).
Hijra menambahkan, jika laporan tidak memenuhi syarat formil, pihaknya akan meminta pelapor untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
“Prosesnya sesuai aturan. Kalau memenuhi syarat, akan langsung diproses. Jika tidak, kami kembalikan ke pelapor untuk dilengkapi,” tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah video pembagian beras beredar di media sosial dan menimbulkan dugaan bahwa tindakan tersebut melanggar aturan masa tenang pemilu. Hingga kini, Bawaslu Halsel terus mendalami laporan tersebut.














Tinggalkan Balasan