Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 23 Des 2025 15:50 WIT ·

BAP Polisi Bebaskan, PMT Kodrat Justru Dihukum


 BAP Polisi Bebaskan, PMT Kodrat Justru Dihukum Perbesar

TERNATE, SerambiTimur – Ketika hasil pemeriksaan kepolisian menyatakan tidak bersalah, logika publik berharap keadilan ditegakkan. Namun yang terjadi pada PMT Kodrat Haji Ishak justru sebaliknya. Kontrak pangkalan minyak tanah miliknya diputus sepihak oleh PT Siantan Jaya Lestari, meski BAP Polsek Ternate Selatan menyatakan tidak ada pelanggaran.

Kasus ini bermula dari operasi polisi di Pelabuhan Bastiong terkait dugaan penjualan minyak tanah subsidi di luar ketentuan dan melebihi HET. Operasi tersebut menyeret sejumlah pangkalan. Anehnya, hanya PMT Kodrat yang menerima sanksi paling berat, sementara pangkalan lain yang turut terindikasi justru tetap beroperasi normal.

Kodrat menyebut keputusan tersebut sebagai bentuk ketidakadilan yang mencolok.

“Saya tidak terbukti melanggar. BAP polisi jelas. Tapi kontrak saya diputus. Ini bukan lagi soal salah atau benar, ini soal keadilan,” ujarnya.

Ia menduga ada kepentingan tersembunyi, termasuk perebutan jatah distribusi minyak subsidi. Dugaan itu diperkuat oleh pengakuan internal salah satu pegawai agen yang menyebut adanya tekanan dari pihak tertentu.

Korban sesungguhnya dari konflik ini adalah masyarakat. Di Kelurahan Kalumata RT 05 dan RT 06, warga mengeluhkan pemotongan jatah minyak setelah distribusi dialihkan dari PMT Kodrat. Pada Kamis (27/11/2025), jatah warga dipangkas hingga 10 liter per KK.

Seorang warga RT 05 mengatakan, rumah dengan tiga KK yang semestinya menerima 50 liter, hanya mendapatkan 40 liter.

“Katanya pasokan kurang. Padahal sebelumnya tidak pernah begini,” ungkapnya.

Keluhan warga semakin serius dengan dugaan adanya intervensi aparat kelurahan. Penyalur disebut-sebut diminta untuk tidak melayani RT 05 karena jatah dialihkan ke RT 06. Ironisnya, kondisi ini disaksikan langsung oleh pegawai Pemkot Ternate dari Bagian Ekonomi, namun tanpa tindakan.

Sebelumnya, distribusi di wilayah tersebut dikelola PMT Kodrat. Namun setelah muncul dugaan penyimpangan yang menyeret beberapa pangkalan, termasuk milik Haji Jainudin, distribusi dialihkan—dan hanya Kodrat yang akhirnya “dikorbankan”.

Hingga kini, pengalihan jatah minyak masih berlangsung dan memicu keresahan warga. Kasus ini menimbulkan dugaan kuat adanya permainan kekuasaan dalam distribusi subsidi, penegakan aturan yang timpang, serta potensi praktik koruptif yang berdampak langsung pada rakyat kecil.

Redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari PT Siantan Jaya Lestari, PT Pertamina, dan Pemerintah Kota Ternate.

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mantan Bupati Pulau Taliabu Ditahan, Korupsi Proyek ISDA Rugikan Negara Rp8 Miliar

26 Juni 2026 - 21:41 WIT

Demo di Kemenag dan KPK, FAKI RI Desak Copot Kakanwil Kemenag Malut

26 Juni 2026 - 08:38 WIT

Menjelang Rakernas JKPI, Sekda Ternate Ingatkan ASN: Disiplin adalah Wajah Pelayanan Publik

24 Juni 2026 - 20:13 WIT

GPM Malut Jilid II Kepung Kejagung dan KPK, Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Rp139,2 Miliar

23 Juni 2026 - 16:09 WIT

Di Bela Hotel Ternate: Gubernur Sherly Tekankan Data Akurat Kunci Kebijakan, Ajak Masyarakat Dukung Sensus Ekonomi 2026  

20 Juni 2026 - 13:56 WIT

Di Balik Angka Pertumbuhan Ekonomi Maluku Utara: Infrastruktur dan SDM Jadi Kunci Pemerataan Manfaat Pembangunan

17 Juni 2026 - 22:37 WIT

Trending di Daerah