Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 13 Jul 2024 12:28 WIT ·

Bantahan Pengacara Haji Robert: Klarifikasi Ketidakhadiran di KPK Karena Agenda Sidang di Ternate


 Bantahan Pengacara Haji Robert: Klarifikasi Ketidakhadiran di KPK Karena Agenda Sidang di Ternate Perbesar

Jakarta, 13 Juli 2024 – Kuasa hukum Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), Haji Robert Nitiyudo Wachjo, membantah klaim bahwa kliennya tidak kooperatif terhadap panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Iksan Maujud, ketidakhadiran Haji Robert pada panggilan KPK di Gedung Merah Putih Jakarta pada 3 Juli 2024 disebabkan oleh agenda penting di Pengadilan Tipikor Ternate.

“Haji Robert sudah siap menghadiri panggilan KPK terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Abdul Gani Kasuba (AGK), namun dia diminta hadir di Ternate oleh Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim,” jelas Iksan. “Seharusnya KPK memahami bahwa Haji Robert memiliki agenda di pengadilan pada hari yang sama.”

Iksan juga menyoroti bahwa penyidik KPK tidak konsisten dalam pernyataannya, yang menyebut Haji Robert mangkir dari pemanggilan. “Pada tanggal yang sama, Haji Robert hadir di Pengadilan Tipikor Ternate untuk memberikan keterangan dalam kasus yang sama. Saya harap KPK bisa meralat pernyataannya karena ini telah menjelekkan nama klien saya,” tambah Iksan.

Humas Pengadilan Negeri Ternate Kelas IA, Kadar, membenarkan bahwa pada 3 Juli 2024, Haji Robert menghadiri sidang lanjutan kasus AGK di Ternate. Menurut Iksan, Haji Robert sangat kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang berlangsung.

Dalam sidang tersebut, Haji Robert menjawab sejumlah pertanyaan terkait dana yang masuk ke rekening AGK melalui rekeningnya selama masa darurat Covid-19. “Dana tersebut untuk kepentingan bantuan penanganan bencana nasional Covid-19, bukan untuk gratifikasi atau pencucian uang,” tegas Iksan.

Sebelum kembali ke Jakarta, Haji Robert telah dikonfirmasi bersih dari gratifikasi dan pencucian uang oleh pihak Pengadilan. Bahkan, AGK sebagai terdakwa menyatakan bahwa Haji Robert adalah pahlawan bagi Maluku Utara karena bantuannya selama pandemi Covid-19.

Haji Robert/NHM memberikan bantuan lebih dari 300 miliar Rupiah untuk penanganan Covid-19 di Maluku Utara, termasuk bantuan uang tunai, sembako, donasi vaksin, mesin PCR, ventilator, alat rapid test, APD, dan fasilitas isolasi mandiri.

“Kami mohon kepada KPK untuk tidak mendiskriminasi orang baik seperti Haji Robert yang telah membantu ribuan orang. Tantangan yang dihadapinya sangat besar, namun dia tetap membantu masyarakat tanpa pandang bulu,” tutup Iksan.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejati Malut Didesak Segera Tetapkan Kadis PMD Halsel Sebagai Tersangka Kasus Dana Desa

15 April 2026 - 15:16 WIT

Polwan Polres Halteng Lakukan Trauma Healing Door to Door di Sibenpopo, Pulihkan Mental Warga Pascakonflik

12 April 2026 - 14:09 WIT

Rentetan Konflik Uji Kerukunan di Malut, GPM Pertanyakan Efektivitas Program Moderasi Beragama

10 April 2026 - 23:54 WIT

Menteri Imipas Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan

10 April 2026 - 12:17 WIT

Bangkit dari Konflik, 6 Rumah Layak Huni Dibangun di Sibenpopo

7 April 2026 - 23:59 WIT

Tegas! Polda Malut Janji Usut Tuntas Pembunuhan Konflik Banemo–Sibenpopo

7 April 2026 - 23:54 WIT

Trending di Hukum & Kriminal